Senin, 31/08/20
 
Penipuan Modus Investasi di Kelurahan Agrowisata Pekanbaru Berhasil diringkus Poldasu

Derry | Hukum
Minggu, 03/10/2021 - 15:10:24 WIB
Achmad Kusnan, korban pelapor kasus penipuan modus investasi kerjasama pematangan lahan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di Kelurahan Agrowisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riau eksis.com –Sujono tersangka penipuan dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerja sama pematangan lahan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diciduk Polisi.

Menurut korban penipuan sekaligus pelapor ini, tersangka disebut-sebut sebagai mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru. Dia menduga tersangka merupakan mafia tanah, sebab berani mengakui memiliki lahan ratusan hektare yang bukan miliknya.

“Dengan ditangkapnya Sujono ini, saya sangat mengapresiasi Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapoldasu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Jahtanras, dan Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora,” kata Achmad Kusnan, Jumat (1/10/2021) di Pekanbaru.

Menurutnya, kasus dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2020. Di saat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerjasama. “Sujono hampir setiap bulan datang ke Medan menawarkan, bercerita, dan menyebut ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekanbaru seluas 150-200 hektare.’’

Sujono, tutur Achmad Kusnan, meminta dia menjadi mitra dan kerjasama. ‘’Dia minta dana untuk kepengurusan surat-surat dan sewa alat berat. Di saat itu juga, dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektare,” sebutnya.

"Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan. Waktu saya tidak ke Pekanbaru, dia kirim kegiatannya tujuannya untuk meminta uang. Dalam permintaan itu, saya selalu kirim uang sesuai permintaan dia. Minta Rp50 juta, saya kirim. Total uang saya dengan dia sekitar Rp315 juta,” paparnya

Karena ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya, ia pun terus menagih janji Namun Sujono terus menghindar, dengan alasan masih berproses.

Karena terus menghindar, Achmad Kusnan meminta agar tersangka mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya. Akhirnya, dia membuat laporan ke Mapolda Sumut dengan nomor laporan STTLP Nomor 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2021.

“Karena tersangka membujuk dan janji dengan saya, mengajak kerjasama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di kota Medan. Makanya saya adukan di Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap. Semoga Polri yang Presisi semakin jaya,” tutur Achmad Kusnan.

Pelaksana Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.

“memang benar Sujono sudah diamankan dan ditahan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan,” tutupnya. ( Nisa)











Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved