Senin, 31/08/20
 
Lima tahun penjara tuntutan jaksa untuk mantan Walikota Dumai Zulkifli AS

Len | Hukum
Jumat, 23/07/2021 - 16:51:32 WIB
Foto ( istimewa)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riaueksis.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menuntut Zulkifli AS, mantan Walikota Dumai selama lima tahun penjara, Kamis 22 Juli 2021.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Jaksa Penuntut KPK Rikhi Benindo, Maghaz SH, mengatakan, terdakwa Zulkili AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,
Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain menuntut penjara, Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa Zulkifli AS, membayar denda sebesar Rp250 juta, subsidiair 3 bulan
kurungan.

Kemudian menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,84 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum berupa pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan, terdakwa Zulkifli, November 2016 hingga Januari 2018 memberi sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta, SGD35,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu juga kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Pemberian uang ini dilakukan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda Kota Tangerang Banten, Djakarta Cafe Gedung Djakarta Theater (Skyline) Lantai Ground Jalan MH Thamrin Nomor 9 Thamrin Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta, Hotel Red Top Jalan PecenonganNomor 2 RT72 RW 4 Gambir Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta dan The Park Lane Hotel Jalan Casablanca RT4 RW 12 Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta.(len)






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved