Senin, 31/08/20
 
Kakak- adik Kurir 108 kg sabu terancam hukuman mati.

Len | Hukum
Kamis, 08/07/2021 - 09:07:54 WIB
Foto istimewa
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riau eksis com - Usaha untuk memberantas jaringan narkoba terus dilakukan Polda Riau. Kali ini Polda Riau berhasil membongkar peredaran sabu asal Malaysia. Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan sabu seberat 108 kilogram.

Ratusan kilogram barang haram itu disita dari tersangka yang merupakan dua orang kakak adik saat hendak diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Kedua tersangka ini merupakan kakak adik. BO berumur 24 tahun dan adiknya BY berumur 23 tahun. Umur mereka masih tergolong muda namun nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu berskala besar.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru saat hendak memasukkan barang haram tersebut ke Pekanbaru.

Mereka ditangkap di dalam mobil di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kedua tersangka ini bekerjasama, dimana BO membawa mobil dan adiknya BY membawa karung berisi sabu.

"Tersangka kakak beradik ini memasukkan barang haram itu atas suruhan narapidana Lapas Bangkinang berinial RO dan RI yang saat ini kedua napi tersebut juga sudah diamankan Polda Riau," ujar Agung, Rabu (7/7/2021).

Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya BO dan BY bekerja sama dengan dua orang narapidana inisial RO dan RI.

“BO dan BY ini bekerja sama dengan dua orang napi inisial RO dan RI, RO merupakan narapidana di Lapas Bangkinang, dan RI napi di Lapas Pekanbaru,” ucapnya.

Selain 108 kilogram sabu, Ditresnarkoba Polda Riau turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1144 TY, 2 unit iPhone, satu android dan dua handphone biasa.

Selanjutnya juga ada 3 buah kartu debit ATM, STNK dan satu buat Kartu Tanda Penduduk yang diduga milik pelaku pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara paling singkat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun.**






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved