Senin, 31/08/20
 
Kejari Bengkalis tuntut hukuman mati untuk 5 kurir narkoba

Martalena | Hukum
Jumat, 18/06/2021 - 09:05:44 WIB
Suasana sidang virtual pembacaan amar tuntutan di aula Kejaksaan Negeri Bengkalis

TERKAIT:
   
 
Bengkalis,Riau eksis com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut hukuman mati bagi  5 orang yang diduga kurir narkoba jaringan internasional dalam tempo 2 hari. Para terdakwa tersebut adalah, Sarifudin alias Butar Bin M. Yusuf (43) warga Dumai, dan Riki alias Ninja warga Duri, narapidana 8 tahun dalam perkara shabu. Kedua terdakwa dituntut hukuman mati dalam perkara shabu 52 kg. Keduanya telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri, Irvan Ramadhani Prayogo, SH dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ulwan Maluf, SH, Selasa (15/6/21).

Sedangkan 3 terdakwa lainnya, masing-masing Abdullah alias Dul (41), Andika alias Andi (39), dan Nazaruddin alias Nantan(39), ketiganya warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ketiganya terdakwa dalam perkara 42 kg shabu dan 23.682 butir pil ekstasi. Ketiganya dituntut hukuman mati oleh JPU Immanuel Tarigan, SH, didampingi Irvan Ramadhani Prayogo, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Soni Nugraha, SH, MH, Rabu (16/6/21). Ketiganya telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam Dakwaan Kesatu.

Masing-masing amar tuntutan mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual. Dimana JPU berada di aula Kejaksaan Negeri Bengkalis, Majelis hakim yang memimpin sidang berada di ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, sedangkan ke-5 terdakwa di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti dalam jumpa pers, Rabu sore, usai pembacaan tuntutan mati terhadap 3 terdakwa menegaskan, tuntutan mati terhadap kurir shabu jaringan internasional ini untuk memberikan efek jerah. 

Hukuman mati terhadap kurir shabu jaringan internasional adalah komitmen penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana terutama narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Disamping itu, tuntutan hukum mati ini sekaligus pesan kepada yang lain agar berhenti jadi kurir narkoba.

Untuk itu, pihak kejaksaan tetap dengan tuntutannya, kendati para terdakwa sudah memohon agar diberi hukuman yang ringan dengan menggemukan situasi keluarga serta tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

"Kendati mereka memohon hukuman seringan-ringannya, tapi kita tetap dengan tuntutan hukum mati. Sebab, mereka sindikat jaringan internasional sekaligus efek jerah agar tak ada yang coba-coba jadi kurir narkoba," tegas Nanik Kushartanti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sarifudin alias Butar Bin M. Yusuf (43) dan Riki alias Ninja narapidana 8 tahun di Lapas Kelas IIA Bengkalis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 6 November 2020 lalu dengan barang bukti 52 kg yang dijemputnya ke Malaysia bersama rekannya Syamsir masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN.

Tersangka Sarifudin alias Butar yang tinggal di kawasan Pelabuhan TPI Kota Dumai kepada ridarnews.com ketika penyerahan tahap dua mengatakan, pada 5 November 2020 dia ditelpon temannya Riki alias Ninja narapidana 8 tahun yang mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Riki memerintahkan Butar untuk menjemput shabu ke Malaysia. Untuk itu, dia berangkat bersama pemilik Speedboat bernama Syamsir dengan sewa Rp 30 juta.

Sementara untuk upah jemput, Butar dijanjikan Rp 7 juta/kg. Dengan demikian, Butar dan Syamsir mendapat upah Rp 350 juta. Uang itu, rencana akan dibagi dua. Namun, 6 November `sesampai di Indonesia tepatnya di wilayah kabupaten Bengkalis, Butar tertangkap dengan barang bukti 52 kg shabu. Sementara Syamsir Speedboat berhasil kabur.

Butar sehari-hari adalah head security PT. Dumai Pari Cipta Abadi, di Pelabuhan TPI, Kota Dumai, merupakan teman dari Riki Ninja alias Ninja narapidana 8 di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Sedangkan terdakwa Abdullah alias Dul warga Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Andika alias Andi warga Jalan Gazali, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dan Nazaruddin alias Nantan Jalan Penampar, Desa Delik, Kecamatan Bantan. Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Polsek Bantan, Polres Bengkalis pada 6 Desember 2020 dengan barang bukti 42 kg shabu dan 23.682 butir pil ekstasi.**








Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved