Senin, 31/08/20
 
Jumat, Sukarmis dan Andi Putra Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Hotel Kuansing

Martalena | Hukum
Rabu, 16/06/2021 - 11:29:29 WIB
Sukarmis (kiri) dan Andi Putra (kanan) sama-sama dihadirkan di persidangan (Int)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riaueksis,Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri Kuansing akan menghadirkan mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kuansing sekaligus anak dari Sukarmis, serta Indra Agus Lukman, Kadistamben Provinsi Riau yang merupakan mantan Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuansing. Ketiganya dihadirkan 

sebagai saksi kasus korupsi ruangan pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp. 5.050.257.046 itu, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (18/06) lusa.

Baik Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek tersebut. Makanya keterangan para terdakwa akan dikonfrontir langsung pada mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman MH mengatakan, surat panggilan lada tiga mantan petinggi Kuansing itu dikirim Rabu (16/06) besok. Ketiganya akan bersaksi untuk dikonfrontir dengan  terdakwa yang akan memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

''Kia akan menghadirkan tiga orang saksi. Yakni untuk mengkonfrontir keterangan  tentang awal duduk perkara kasus korupsi itu di hadapan hakim. Jadi ketiga saksi itu juga diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim,''ujar Hadiman yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Fahrudin ST,  mantan kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta Robert Tambunan yang juga direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.

Namun berkas terdakwa yang masuk ke persidangan hanya dua saja. Sebab, satu terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah meninggal sehingga dihentikan demi hukum, kata Hadiman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing membuat kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.

Akibat perbuatan tiga terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut, dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan Negara dari Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako Tahun 2020, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.

Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu, ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman sangat berperan strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Anggaran tersebut  untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan layaknya proyek yang sudah selesai. Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp352 juta lebih dan sudah dibayar tahun 2018 lalu. Tetapi hingga kini kontrak kerja dengan pihak ketiga belum dilakukan. Pihak hejaksaan mengatakan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi senilai Rp629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya. **







Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved