Senin, 31/08/20
 
ENAM TERSANGKA DIPERIKSA INTENSIF
PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar

Martalena | Hukum
Rabu, 21/10/2020 - 16:02:13 WIB
Ketua PWI Pusat Atal S Depari.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riaueksis.com -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (Sulbar).

"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira," ujar Atal dalam keterangan persnya, Rabu 21 Oktober 2021.

Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

"Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," ujar Atal.

Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

"Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira. 

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020). 

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan sebilah badik pada 19 Agustus 2020.

"Adapun TKP berada di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 

Argo menyatakan, ada enam orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. 

"Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar - Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu - Sulawesi Barat," urainya. 

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas alumni Akpol 1991 ini.  Rilis Humas PWI

 






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved