Senin, 31/08/20
 
Kasmani didakwa terima Rp23,6 Miliar kasus gratifikasi Amril Mukminin

Martalena | Hukum
Selasa, 21/07/2020 - 00:05:39 WIB
Istri mantan Bupati Bengkalis, Kasmarni
TERKAIT:
   
 
Bengkalis,Riau eksis.com - Istri mantan Bupati Bengkalis yang juga salah satu bakal calon Bupati Bengkalis, Kasmarni disebut-sebut ikut menikmati gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. 

Hal itu tertuang dalam berkas perkara dengan bukti surat dakwaan No. 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis Tanggal 25 Juni 2020 lalu.

Dalam surat dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Kasmarni  menerima uang gratifikasi sebesar Rp23, 6 miliar, dalam kurun waktu 2013-2014. Uang tersebut diberikan secara tunai dan non tunai oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh Jonny Tjoa, (Direkrur) dan Adyanto ( Dirut) PT.Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12.770.330.650 dan Rp 10.907.412.755 dari bos PT Sawit Anugerah Sejahtera, hingga totalnya menjadi Rp 23,6 miliar lebih.

Bentuk kedekatan Jonny Tjoa dengan AM, adalah tahun 2013 saat terdakwa Amril Mukminin menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan pada terdakwa, agar AM ikut mengajak masyarakat untuk memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan mengamankan kelancaran operasional perusahaan. Untuk itu terdakwa AM mendapat  kompensasi fee sebesar Rp5/ kilogram tandan buah sawit.

Uang tersebut setiap bulan disetor ke rekening Kasmarni (Istri terdakwa) dengan nomor rekening 4660113216xxx Bank Cimb Niaga Sayriah Mass Bangko. Hal sama juga terjadi di tahun 2014, Kasmarni (istri terdakwa) juga menerima fee Rp5/kg tandan buah sawit, untuk mengamankan operasional pabrik dari bos PT Sawit Anugerah Sejahtera.

Dimata praktisi hukum Raden Adnan SH, MH, konspirasi AM dan istrinya Kasmarni dalam bentuk gratifikasi, adalah tindakan pidana korupsi dari sang istri.

Sebab Kasmarni yang juga ASN aktif di Pemkab Bengkalis terlibat secara aktif menerima gratifikasi atau uang suap.

”Dalam berkas perkara telah disebutkan bahwa isteri Amril Mukminin (Kasmarni) terlibat secara aktif menerima uang gratifikasi alias suap. Sebab uang ditransfer langsung ke  rekening Kasmarni secara langsung. Jadi Kasmarni harus diproses hukum juga,” ujar Adnan. 

Kasmarni yang masih aktif sebagai ANS kini terjun ke dunia politik. Ia berpasangan dengan politisi PAN Bagus Santoso, dan dengan mudah mendapat perahu PKB dan PAN, untuk modal bertarung dalam pilkada Bengkalis mendatang.**






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved