Ketua PWI Riau Minta Polisi Segera Usut Tuntas Intimidasi Terhadap Jurnalis Febri Sugiono
PEKANBARU-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang sangat menyayangkan adanya oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh anggota PWI Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan. Bahkan, aksi keberatan tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi jurnalis yang dalam bekerja telah dilindungi Undang-undang Pers.
"Wartawan dalam bekerja mendapatkan perlindungan Undang-undang yakni UU Pers Nomor 40/1999 tentang pers. Saya yakin anggota PWI Provinsi Riau dalam bekerja juga sangat mentaati dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Zulmansyah.
Dikatakan Zulmansyah, jika dalam suatu pemberitaan ada oknum masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan yang telah diterbitkan atau tayang disebuah media, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan memberikan hak jawab.
"Jadi tidak jangan sampai melakukan intimidasi. Andaikan dalam pemberitaan wartawan ada yang salah atau keliru, silahkan menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Itu sudh diatur dalam UU Pers," tegasnya.
"Nah jika wartawan sampai diintimidasi, diancam tentu bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi melanggar pasal-pasal pidana KUHP," sambungnya.
Untuk itu kata Zulmansyah, dirinya sebagai Ketua PWI Provinsi Riau sangat menyayangkan dengan aksi intimidasi dan mengancam yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat di Kabupaten Pelalawan yang telah merugikan sang jurnalis tersebut.
"PWI Riau sangat keberatan dengan intimidasi terhadap wartawan. Dimana pun itu. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota PWI Riau. Untuk itu, kepada PWI di Kabupaten Pelalawan diminta memonitor dan mengawal proses hukum pengaduan wartawan Febri Sugiono," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Rumah Febri didatangi seorang pemuda bernama Dwi Surya Pamungkas sekita pukul 03.00 wib subuh, untuk mempertanyakan berita yang diterbitkan di media online. Febri diketahui bekerja sebagai wartawan di beberapa media online yang menyoroti permasalahan di koperasi Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan.
Febri menceritakan, dua hari terakhir dirinya menyoroti permasalahan di Koperasi Sungai Ara yang diketuai Ahyar.Berita yang diterbitkan mantan Wartawan Riau Mandiri Febri Sugiono yang membongkar adanya dugaan penyelewengan di tubuh koperasi itu.
Tak disangka-sangka, anak Ahya bernama Dwi Surya Pamungkas tiba-tiba menyambangi kediaman keluarga Wartawan Senior Febri Sugino dengan marah-marah dan meminta Febri keluar dari rumahnya untuk membicarakan persoalan pemberitaan.
Febri berinisiatif untuk merekam intimidasi Dwi dengan kamera HP miliknya dan mempertanyakan tujuan kedatangannya. Ia memilih hanya berdiri di pintu sambil merekam aksi Dwi yang berbicara dengan nada suara tinggi. Ia takut Dwi melakukan hal-hal yang buruk terhadap keluarganya pada malam itu. Tak berhasil berbicara dengan Febri, pemuda itu pulang dari rumah.
"Anak dan istri saya masih trauma sampai sekarang. Putri saya sampai tak bisa tidur dan terus bertanya-tanya kejadian itu. Tetangga juga sampai keluar tadi subuh," tutur ayah dua anak ini.
Febri didampingi belasan wartawan mendatangi SPKT Polres Pelalawan untuk membuat laporan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan denga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Laporan ini sebagai efek jera bagi oknum-oknum yang mengintimidasi wartawan karena pemberitaan .**