Mahfud MD usulkan Polsek tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Martalena | Hukum
Kamis, 20/02/2020 - 00:12:49 WIB
|
Mentri Polhukam, Mahfud MD. |
TERKAIT:
JAKARTA,Riaueksis- Mahfud Minta Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tak Usah Cari-cari Perkara Lagi
alasan berikutnya, kejaksaan di tingkat terbawah ada di kota/kabupaten. Namun usulan ini masih akan dipertimbangkan.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu, ini akan masih diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.
Selain itu, Mahfud mendorong polisi melakukan pendekatan keadilan restoratif dan tidak melulu menerapkan pasal di KUHP dalam penanganan kasus.
"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Menyampaikan beberapa usul, misalnya bagaimana agar pemerintah
penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak, orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh. Hukum ya hukum, yang penting transparan kepada masyarakat," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Mahfud meminta polisi tak melulu menerapkan KUHP. Mahfud mencontohkan seseorang yang ditindak karena mencuri semangka karena masuk delik KUHP.
"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud.
Sumber detik.cok