Senin, 31/08/20
 
Mantan Gubernur Riau, 'Atuk' Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara

mu | Hukum
Rabu, 24/06/2015 - 16:15:24 WIB
Annas Maamun
TERKAIT:
   
 
Bandung (RiauEksis.Com) - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sama-sama menuntut Annas dengan hukuman penjara enam tahun pada beberapa minggu lalu.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu ke satu dan dakwaan dua kedua," tegas Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, Rabu (24/6/15).

Dalam sidang tersebut hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah, 'atuk', (panggilan akrab masyarakat Riau terhadap Annas Maamun)  tidak memberikan contoh baik.

Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah telah berusia lanjut, dalam hal ini berusia 78 tahun. Selain itu, hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," jelasnya.

Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. (rec)






Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved