Mantan Gubernur Riau, 'Atuk' Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara
mu | Hukum
Rabu, 24/06/2015 - 16:15:24 WIB
|
Annas Maamun
|
TERKAIT:
Bandung (RiauEksis.Com) - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sama-sama menuntut Annas dengan hukuman penjara enam tahun pada beberapa minggu lalu.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu ke satu dan dakwaan dua kedua," tegas Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, Rabu (24/6/15).
Dalam sidang tersebut hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah, 'atuk', (panggilan akrab masyarakat Riau terhadap Annas Maamun) tidak memberikan contoh baik.
Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah telah berusia lanjut, dalam hal ini berusia 78 tahun. Selain itu, hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," jelasnya.
Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. (rec)