Senin, 31/08/20
 
Kades Sekijang Ahmad Taridi Diperiksa Diskrimsus Polda Riau Dugaan Pungli PTSL

| Hukum
Rabu, 15/05/2019 - 16:41:51 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Kampar - Kepala Desa Sekijang, Tapung Hlir, Kampar Ahmad Taridi diperiksa Diskrimsus Polda Riau di Polsek Tapung, kelanjutan Proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi PUNGLI.Rabu (15/05) sumber dari PETANI RIAU.

Ini lanjutan proses setelah Puluhan perwakilan masyarakat dari Gerakan  Masyarakat Petani Tapung Hilir telah diminta keterangannya pada tgl 4 April 2019 di Polsek Tapung, Kampar Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PUNGLI  oleh Kepala Desa Sei Kijang Kec Tapung Hilir  Kab. Kampar ke Diskrimsus Polda Riau.

Para Petani ini telah melaporkan ke Diskrimsus Polda Riau dengan no : B /413/ III/ RES.1.19./2019/Ditreskrimsus dibulan Maret 2019 ( terlampir)

Kemaren Selasa 14 Mei 2019, juga telah diperiksa 5 orang masyarakat petani oleh Diskrimsus Polda Riau di Polsek Tapung Kampar ( surat panggilan terlampir)

Pada tahun 2011 s.d 2013 Kepala Desa Ahmad Taridi diduga telah meminta uang masyarakat rata rata sebesar Rp 4.500.000 per surat ( yang diminta ratusan petani ) untuk melakukan pelepasan dari kelompok tani Topas Karya Indah, ternyata sampai tahun 2019 surat tersebut tidak juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Se Kijang Ahmad Taridi. ( Bukti kwitansi terlampir ) 

Dengan adanya program PTSL ( Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) untuk penyelesaian sertifikasi tanah tanah rakyat, masyarakat berharap program ini bisa dilaksanakan, tetapi karena surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan sesuai dengan janji dan uang uang sudah dipungut rata rata 4,5 juta per surat ( per 2 hektar)  oleh kepala desa Ahmad Taridi, program PTSL sertifikasi tanah rakyat ini jadi terhambat.

Ricky Sanjaya ( Pelapor ) yang mendampingi para petani ini berharap program sertifikasi tanah rakyat bisa cepat diselesaikan agar rakyat punya surat dan pegangan sesuai dengan program pemerintah pusat yaitu PTSL ( dahulunya PRONA) 

Rakyat Petani bersama Pemerintah Pusat sudah ingin bersama sama mengikuti program sertifikasi tanahnya, namun sertifikasi ini malah ada hambatan dari kepala desa, padahal kepala desa sudah memungut uang untuk pelepasan.

Tuntutan para Petani adalah :

1. Petani menginginkan janji Kepala desa SeKijang Ahmad Taridi agar segera  mengeluarkan surat pelepasan dari kelompok tani sesuai dengan janjinya ( dengan uang pungutan yang diterimanya) jika tidak  diduga melakukan tindak pidana pungli, atau penipuan ataupun penggelapan.
2. Program sertifikasi tanah untuk rakyat jangan dihambat oleh kepala desa, segera kepala desa SeKijang Ahmad Taridi mengeluarkan rekomendasi untuk program sertifikasi tanah rakyat yaitu program PTSL. (rls/ham)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved