Senin, 31/08/20
 
Kivlan Bawa Bukti Soal Pernyataannya yang Viral

Putra | Hukum
Senin, 13/05/2019 - 14:11:44 WIB
foto internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Kivlan Zen membantah jika disebut akan melakukan makar. Pengacara Kivlan mengatakan membawa video pernyataan kliennya yang viral di media sosial. Menurutnya dalam video tersebut sama sekali tak ada upaya makar dalam ucapan Kivlan.

"Banyak (bukti). Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan Jalaludin tadi. Mana makar? Jangan ngarang dia," ujar pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Sementara itu, Kivlan mengatakan dirinya hanya mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Atas dugaan tersebut, dia meminta paslon nomor urut 01 itu didiskualifikasi.

"Kemudian ada kecurangan-kecurangan, umpamanya paslon nomor 01 itu bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, ASN mendukung. Berarti kan menurut UU 7/2017 barang siapa memberikan uang, sembako, atau mengerahkan ASN... Sudah terbukti semua. Saya (minta) diskualifikasi. Atau yang saya bilang likuidasi. Maksudnya tidak boleh ikut lagi," kata Kivlan.

Kivlan mengaku mengantongi bukti-bukti atas pernyataanya tersebut. Dia mengatakan akan menunjukkan bukti-bukti tersebut.

"Ada foto, foto beliau membagikan duit. Paslon 01, capres. Kemudian bagi-bagi sembako. ASN membuat pernyataan mendukung, bergerak itu lurah sampai tingkat pusat. Menteri juga ikut kampanye. Kan nggak boleh ASN. Kalau nggak boleh kan sudah terbukti. Nggak usah saya mengatakan nanti kita tunjukkan," tutur dia.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved