Senin, 31/08/20
 
BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran, Soalnya....

M Amin | Ekonomi
Sabtu, 13/01/2018 - 12:33:06 WIB
Mata uang virtual
TERKAIT:
   
 
Jakarta (RiauEksis.Com) -  Bank Indonesia memperingatkan bahwa mata uang digital (virtual currency) termasuk bitcoin dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.

"Pemilikan 'virtual currency' sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otyoritas yang bertanggung jawab," kata Agusman, Sabtu (13/1/18).

Selain itu, kata Agusman, transaksi mata uang digital juga tidak terdapat administrator resmi, tidak memiliki 'underlying asset' atau acuan yang mendasari harga mata uang digital serta memiliki nilai perdagangan yang sangat fluktuatif.

Oleh karena itu pula, pembayaran dengan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang digital," ujarnya.

Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan mata uang digital, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (min/rec)



sumber: antara






Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved