Senin, 31/08/20
 
Ini Dia Tarif Baru Taksi Online Resmi dari Pemerintah

wan | Ekonomi
Sabtu, 01/07/2017 - 17:34:53 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Pemerintah telah menentukan tarif baru untuk taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulan tarif batas atas dan batas bawah dari setiap daerah.

Dari berbagai usulan tersebut, akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan tarif tersebut ke dalam dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

"Untuk wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp3.700, tarif atasnya Rp6.500," kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan.

"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," tegasnya. (wan)




Dikutip dari: detikfinance.com






Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved