PEKANBARU (riaueksis.com) - Kenaikan signifikan tagihan rekening listrik PLN daya R-1 900 VA pasca maupun prabayar mulai Juni 2017 menjadi tanda tanya masyarakat pelanggan. Sebab, belum ada sinkronisasi data masyarakat yang layak mendapat subsidi listrik dengan pemerintah terendah, RT, RW maupun hingga kelurahan.
"Bagaimana tau Kementerian ESDM atau PLN kemampuan ekonomi pelanggan R-1 900 VA? Sementara kami belum ada pendataan dari RT/ RW/ Kelurahan," selidik Iwan, pelanggan PLN ID Pel 181101258xxx kepada riaueksis.com.
Belum lagi, kemampuan ekonomi nama pendaftar listrik, belum tentu sipendaftar itu yang menggunakan, bisa saja bangunan itu disewakannya kepada orang yang kemampuan ekonominya lemah, atau ekonominya kuat.
"Kapan dan bagaimana taunya PLN atau lembaga yang menebak, si pemakai listrik R-1 900 VA? Sementara RT/RW maupun pihak kelurahan tidak pernah mendata," celoteh Iwan.
Sikap kritis Iwan ini, dikaitkannya dengan masyarakat yang menempati rumah KPR bersubsidi dari pemerintah. Artinya jelas pemilik rumah dari kalangan layak diberi subsidi.
Sedangkan pendaftar listriknya dari pihak pengembang/ developer.
"Kami tinggal di rumah bersubsidi, pendaftar listrik pihak developer, bagaimana taunya kriteria layak
penerima subsidi listrik?" tanya Iwan lagi.
Kegerahan narasumber, karena tagihan listrik yang biasa rata rata Rp100 ribu perbulan, tiba tiba membengkak jadi kisaran Rp210 ribu pada Juni 2017. Padahal pemakaian arus tetap rata rata seperti sebelumnya.
Tidak hanya Iwan, investigasi media ini pada beberapa narasumber lainnya, mengeluhkan hal yang sama. Mereka heran, kenapa disama ratakan pemilik kos/ rumah sewa dengan masyarakat yang menempati rumah sewa yang beda ekonominya.
Terkait keluhan masyarakat pelanggan, pihak PLN Area Pekanbaru yang dikonfirmasi media ini berkilah kalau penetapan penerima subsidi listrik bukan PLN. "Kenaikan tarif listrik urusan Kementerian ESDM. Di situ ada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan," jelas
Humas/ Supv Ad Umum PLN Area Pekanbaru, I Komang Sudarsana kepada riaueksis.com, akhir pekan ini.
Pihak PLN kata Komang hanya pelaksana dari keputusan pemerintah atas kenaikan tarif dasar listrik, yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"TDL ditetapkan pemerintah bersama DPR. PLN hanya menjalankan aja tarif yang ditetapkan," ujarnya lagi.
I Komang menyarankan kepada pelanggan mengajukan permohonan, ke Kantor Lurah atau desa setempat dan seterusnya sampai ke Tim tersebut.
"Sebelumnya Tim dari ESDM sudah mensosialisasikan kepada para camat dan lurah pada awal Januari 2017 lalu.
Bagi masyarakat dapat memperoleh formulirnya di Kantor Lurah setempat," tandas Komang lagi. (wan)