Senin, 31/08/20
 
Tidak Miliki Izin Jalankan Usaha
OJK Hentikan Kegiatan Usaha 7 Perusahaan Investasi

Ridwan Alkalam | Ekonomi
Kamis, 15/06/2017 - 16:12:58 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau telah menghentikan kegiatan usaha tujuh (7) entitas perusahaan investasi karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Entitas usaha ini dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Tujuh entitas yang dihentikan tersebut yakni, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan www.lautandhana.net.

Kepala Kantor OJK Riau HM Nurdin Subandi mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut penanganan, Satuan tugas waspada investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan," ujar Nurdin Subandi usai acara Rakor dan Buka puasa bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Prov Riau, Kamis (14/62017).

Sebaliknya, Nurdin berharap peran masyarakat dalam menanggulangi peningkatan kasus investasi ilegal, dengan tagline HAPAL kami harapkan terdapat peran aktif masyarakat dalam menyikapi penyebaran kasus investasi ilegal.

Makna HAPAL disini lanjut Nurdin Subandi, HA maksudnya hati hati janji kepastian keuntungan. Tidak wajar dan tanpa resiko. Lalu PA maksudnya pastikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya.

"Selanjutnya L  artinya, laporkan jika ada penawaran investasi yang mencurigakan kepada OJK atau lembaga terkait," ujar Nurdin lagi.

Sebelumnya, selama tahun 2017 OJK telah mengeluarkan pers realease terkait perusahaan ilegal sebanyak 27 perusahaan. Selama itu pula, telah berbagai upaya telah dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau untuk melakukan tindakan pencegahan. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved