2018, Pencairan Saham Cukup Hanya 2 Hari
wan | Ekonomi
Rabu, 03/05/2017 - 22:53:02 WIB
JAKARTA (riaueksis.com) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menerapkan penyelesaian transaksi saham T+3, itu artinya pencairan dana dari penjualan saham memerlukan waktu 3 hari
bursa. BEI berencana untuk mempercepat 1 hari menjadi T+2 alias 2 hari bursa.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, rencana percepat penyelesaian transaksi tersebut akan dilakukan paling cepat 2018. Menurutnya untuk merubah aturan T+3 menjadi T+2 bukan
perkara mudah.
"Tidak gampang ya, kita sudah coba, kawasan Asia saja masih T+3. Karena ada perbedaan waktu," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (5/3/2017).
Perbedaan waktu menjadi kendala, sebab ada pula investor asing di pasar modal Indonesia. Pihaknya harus mencari formula teknis untuk melakukan perubahan.
"Kita sekarang lagi kerja di Amerika Serikat lagi tidur, investor ada di sana. Saya melihat agak butuh waktu. Mungkin tahun depan baru mulai, tidak tahun ini," imbuhnya.
Tito mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana tersebut. Namun pembahasan tersebut masih berkutat di masalah teknis itu.
"Kalau peraturan kan gampang, teknisnya. Kita kerja dia (investor asing tidur. Ada masalah teknis, hari ini transaksi besok mereka baru tahu," ujarnya.
Menurutnya, bagi investor atas perubahan T+3 ke T+2 adanya perputaran uang yang lebih cepat. Namun yang lebih penting lagi adanya kepastian kapan dananya akan cair.
"Kalau buat investor yang pentig adalah kepastian. T+3 selesai duit didapat, saham didapat. Kepastian sudah terjadi sekarang. Kita masih lihat ada masalah teknis," tukasnya. (ang/ang)
Dikutip dari: detikfinance.com