Senin, 31/08/20
 
Pemerintah Atur Transportasi via Aplikasi Online
Taksi Online Masuk Kategori Kendaraan Sewa Khusus

wan | Ekonomi
Selasa, 25/04/2017 - 20:51:31 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Geliat angkutan taksi berbasis aplikasi daring atau online sempat membuat gejolak pada taksi konvensional karena kalah saing dengan tarifnya. Hal ini membuat pemerintah akhirnya mengatur transportasi umum yang memanfaatkan aplikasi online ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, taksi online dimasukkan ke dalam kategori angkutan jalan tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengatakan, karena layanannya yang khusus, dipesan melalui aplikasi, maka taksi online dimasukkan ke dalam kategori angkutan sewa khusus.

"Karena satu-satunya kendaraan bermotor umum yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor berwarna hitam hanya angkutan sewa sehingga nomenklaturnya taksi online kita masukkan dalam angkutan sewa di PM 32, sedangkan di revisi-nya kita masukkan ke kategori sewa khusus. Sehingga nama untuk taksi online adalah angkutan sewa khusus," kata Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dalam rapat dengan Komite II DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Hal ini membuatnya berbeda dengan taksi karena taksi termasuk hanya sampai pada kategori angkutan jalan kendaraan umum yang tidak dalam trayek. Taksi online juga berbeda dengan angkutan sewa umum, karena kapasitasnya yang hanya bisa menjangkau daerah perkotaan, bukan digunakan ke semua tempat.

Masuknya taksi online sebagai jenis transportasi angkutan sewa khusus membuatnya harus diatur dalam beberapa hal. Kemenhub mewajibkan adanya stiker khusus untuk ditempelkan di kendaraan taksi online.

Stiker tersebut adalah stiker RFID, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan taksi online. Stiker ini akan terkoneksi dengan database angkutan perusahaan mereka per 1 Juni 2017. Hal ini nantinya juga akan terdata pada digital dashboard yang juga akan memuat sejumlah data mulai dari jumlah armada dan wilayah operasionalnya di mana saja.

"Sehingga nanti bisa termonitor. Jadi bisa monitor di lapangan dan ada juga yang di dashboard," pungkasnya, dilansir detikfinance.com. (wan)


Dikutip dari: detikfinance.com






Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved