Senin, 31/08/20
 
Ini Dia, Kredit Pengusaha Kecil yang tak Dapat KUR

wan | Ekonomi
Senin, 24/04/2017 - 00:02:27 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Dalam upaya perluasan akses kredit untuk masyarakat, pemerintah memperkenalkan pembiayaan ultra mikro atau UMI. Bantuan modal dari dana bergulir ini khusus untuk menyasar usaha kecil seperti petani yang selama ini sulit mengakses kredit.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo berujar, UMI ini nantinya dikelola oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk Kementerian Keuangan dan disalurkan langsung. Berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan lewat perbankan.

"UMI ini komplemantari. UMI disediakan pusat yaknis instansi pemerintah. Menggunakan pola dana bergulir, pembiyaannya melalui LKBB. Dana bergulir yang non bankable. Kredit yang diberikan di bawah Rp 10 juta," ujar Mardiasmo dalam acara Kongres Ekonomi Umat 2017 di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Dia melanjutkan, untuk tahap awal, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 1,5 triliun. Program bantuan permodalan ini sendiri akan dimulai pada awal tahun depan. Sementara untuk bunganya sendiri paling tidak disamakan dengan KUR yakni 9%.

"Melalui konsep ini para ultra mikro fokus bekerja saja. Oleh karena itu pemerintah melalui Kemenkeu memberikan pilot (project) Rp 1,5 triliun. Semoga sukses. Kita usulkan tahun depan Rp 15 triliun," jelas Mardiasmo.

Dia menuturkan, pembentukan UMI sendiri dilakukan untuk semakin memperluas akses kredit pada masyarakat bawah, khususnya yang selama ini belum tersentuh KUR.

"Sampai hari ini 61,8 juta jumlah UMKM di Indonesia. Tapi baru 17,6 juta yang baru dilayani melalui KUR. Makannya kita menyasar yang sisa. Bedanya apa KUR dan UMI? Kur itu yang menyalurkan perbankan, ini tidak," terangnya.

Sementara untuk penyalurannya akan dilakukan oleh LKBB seperti koperasi atau memanfaatkan jaringan Perum Pegadaian yang sudah ada.

"Maka kita minta para pimpinan kongres ini bisa mencarikan LKPP seperti koperasi juga Pegadaian untuk bisa mencarikan nasabah untuk usaha mikro," ungkap dia.

Berbeda dengan pengajuan KUR yang syarat-syaratnya ditentukan oleh perbankan, pengajuan kredit UMI ini lebih sederhana. Meski skala usahanya sangat kecil, asalkan memiliki usaha yang prospektif, maka bisa mengajukan permodalan UMI.

"Nggak usah buat proposal dan laporan. seperti usaha industri rumah tangga yang punya prospek yang bagus, tapi mereka nggak bisa buat proposal dan laporan," pungkasnya. (wan)

Dikutip dari: detikfinance.com





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved