Senin, 31/08/20
 
Keberadaan Sawit Riau Terancam Permen Soal Gambut

wan | Ekonomi
Rabu, 19/04/2017 - 12:17:47 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Peraturan terbaru PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri dikhawatirkan mengancam kelangsungan industri kelapa sawit di Provinsi Riau.

Kekhawatiran itu pun disampaikan langsung oleh Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Saut Sihombing. Menurutnya, Permen LHK terbaru soal gambut ini jelas berpengaruh pada kelangsungan bisnis sawit di Riau. Jika dipaksakan, regulasi baru tersebut bisa memukul industri sawit Riau yang banyak mengandalkan lahan gambut.

"Jika aturan itu dipaksakan, jelas akan berpengaruh pada kelangsungan bisnis kelapa sawit, termasuk di Riau ," katanya di Pekanbaru, Rabu (18/4/2017).

Salah satu beleid itu mengatur tentang pengelolaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter harus diubah statusnya menjadi hutan lindung.

Kondisinya di Riau, luasan lahan gambut daerah setempat mencapai 3,8 juta hektare, dan 75% di antaranya memiliki kedalaman di atas 3 meter. Bila aturan dalam Permen LHK diterapkan, lahan gambut itu harus dikembalikan fungsinya menjadi hutan lindung.

"Di saat negara luar mengobok-obok industri kelapa sawit nasional, di dalam negeri malah ikut pula menyulitkan pengembangan sawit," katanya.

Di Riau, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 3 juta hektare atau hampir separuh luas daratan provinsi itu. Dari total luas kebun sawit tersebut, 45% lahan sawit dimiliki masyarakat, 40% milik perusahaan, dan sisanya lahan petani plasma.

Dia meminta kepada pemerintah agar sama-sama mendukung pengembangan kelapa sawit nasional sebagai penopang perekonomian, bukan malah menyulitkan dengan beragam aturan yang ketat. "Bila memang ada masalah dalam tata kelola sawit, mari sama-sama dibenahi bukan ditambah sulit dengan aturan baru," katanya.

Sementara itu, Guru Besar dari Universitas Riau, Prof Almasdi Syahza mengatakan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang gambut sebenarnya bertujuan baik, yakni untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut. Hanya saja, poin dalam regulasi itu yang mengatur ketinggian muka air pada lahan gambut ditetapkan harus setinggi 40 centimeter (0,4 meter), akan sulit dipraktikan di lapangan.

Daerah di Riau yang mayoritas lahannya bergambut seperti Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Bengkalis, akan sulit mengembangkan daerahnya untuk bercocok tanam perkebunan.

"Tidak hanya sulit ditanami untuk kelapa sawit, untuk kelapa saja akan sulit, artinya semua komoditi yang menggunakan lahan gambut akan terdampak," ujarnya.

Khusus untuk kelapa sawit, luas lahan di Riau kini sudah lebih dari dua juta hectare, yang mayoritas dimiliki oleh petani rakyat. Kelapa sawit memiliki dampak ekonomi ganda (multiplier effect) yang besar di Riau karena hampir semua lini kehidupan masyarakat telah diuntungkan dengan pengembangan komoditi ini.

Berdasarkan hasil penelitiannya, indeks kesejahteraan masyarakat pedesaan Riau sejak 1995 hingga 2015 terus meningkat. Di level petani, pendapatan petani sawit pada 2015 sudah mencapai 4.630 hingga 5.500 dolar AS per tahun.

Menurut dia, ekonomi Riau belum bisa lepas dari sawit karena telah memberikan dampak terhadap percepatan pembangunan ekonomi masyarakat dalam upaya mengetaskan kemiskinan di perdesaan, pedalaman, bahkan diperbatasan.

Dampak aktivitas tersebut terlihat dari indikator, salah satunya usaha tani kelapa sawit telah dapat mengurangi ketimpangan pendapatan di daerah pedesaan. "Saya katakan, aturan tentang gambut ini tidak bisa dipaksakan," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, luas lahan kelapa sawit nasional hingga 2016 seluas 11,6 juta hektare (Ha), dimana 41 persen atau 4,75 juta Ha dimiliki oleh petani rakyat (smallholders), kepemilikan oleh BUMN sekitar tujuh persen (812.000 Ha), dan perkebunan swasta 52 persen (6,03 juta Ha).

Produk ekspor sawit dan turunannya mencapai lebih dari 154 jenis, dengan nilai ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk hilir turunannya pada 2016 mencapai 18,6 miliar dolar AS. Pada tahun yang sama, industri kelapa sawit juga telah menyumbang penerimaan pajak mencapai 2,23 persen dari penerimaan pajak sekitar Rp1.230 triliun.

Industri kelapa sawit hulu-hilir menyerap 5,3 juta tenaga kerja, didominasi sektor perkebunan kelapa sawit dan menghidupi lebih dari 21,2 juta orang. (rls)






Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved