JAKARTA (riaueksis.com) - Bank Indonesia (BI) telah melakukan penertiban kepada 95 pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin alias money changer bodong. Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut BI dari proses sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, mengatakan dalam melakukan penertiban tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Eni mencatat, dari 783 KUPVA tidak berizin, telah ada 122 pelaku KUPVA di antaranya telah mengajukan izin kepada BI dan tengah diproses. Sementara sisanya belum mengajukan izin. Pada tahap pertama ini, BI telah menertibkan sebanyak 95 pelaku KUPVA.
"Kita sudah tertibkan tahap pertama ini, dengan target 184 pelaku dan sudah dilaksanakan dengan baik. Sebanyak 18 pelaku telah mengajukan izin, 71 target telah menghentikan layanan, 95 pelaku ditertibkan. Dari target 184 pelaku penukaran valuta asing tanpa izin," kata Eni di Kantor Pusat BI, Jakarta, dilansir detikfinance.com, Senin (17/4/2017).
KUPVA atau yang lebih sering dikenal dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing.
Eny mengatakan, apabila pelaku usaha KUPVA ingin kembali menjalankan bisnisnya, yang harus dilakukan ialah dengan mengurus perizinan yang diberikan oleh BI. Eny pun mengatakan, bahwa BI tidak akan mempersulit pelaku usaha KUPVA dalam mendapatkan izin. Bahkan, perizinan juga tidak dipungut biaya.
"Sudah ditertibkan mereka harus patuh seandainya mereka ingin membuka usahanya, mereka harus mengajukan izin kembali. Perlu kami tergaskan perizinan ini tidak berbayar mereka hanya cukup memeberikan dokumen sesuai Peraturan BI yang terbit pada 2016. Jangan sampai ada pihak yang mengatakan mengurus dengan biaya. Karena semua tidak berbiaya," terang Eny.
"Jika ingin membuka izin, perizinannya mudah tetapi harus melapor kepada BI. Kita harus lihat laporannya sehingga tidak merugikan konsumen. Kalau punya kantor cabang harus lapor dulu. Pihak yang terbukti pemalsuan tanda izin akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan berlaku," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menyebut penindakan money changer ilegal sangat diperlukan. Pasalnya, kegiatan usaha money changer kerap dijadikan sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Orang yang membantu pencucian uang hukumannya sama dengan yang melakukan pencucian uang. Para pelaku kejahatan, saya bisa katakan sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi kalau pedagang valuta asing ini mempertahankan untuk tidak berizin memiliki risiko yang besar masuk pada tindakan pencucian uang," kata dia.
"Pada UU pencucian uang pasal 3, 4, dan 5 menyebutkan, salah satu hal yang dipidanakan adalah menukar dengan valuta asing. Jadi misalnya setelah merampok dapat rupiah di bawa ke KUPVA tidak berizin ditukar ke dalam dolar itu masuk pencucian uang," tukasnya. (wan)
Dikutip daru: detikfinance.com