Senin, 31/08/20
 
Permudah Pengusaha Memenej Likuiditas
BI Sempurnakan Ketentuan Bilyet Giro

Wan | Ekonomi
Senin, 17/04/2017 - 14:07:54 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Senin (17/4/2017) mensosialisasikan ketentuan Bilyet Giro (BG) yang baru. Penyempurnaan ini salah satunya berguna untuk mempermudah pengusaha memenej likuiditas perusahaannya.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Riau, Siti Astiyah, sebelumnya BG sering diperjual belikan. Oleh sebab itu melalui peraturan yang baru ini, BI ingin melindunginya, karena di warkatnya sudah jelas tertulis.

"Ketentuan yang berubah tak banyak, tapi penting sekali untuk perlindungan," Jelas Siti Astiyah kepada riaueksis.com, usai sosialisasi Ketentuan Bilyet Giro di Gedung BI Provinsi Riau, Senin (16/4/2017).

Lebih lanjut Siti menjelaskan, masa berlaku BG dari sebelumnya 6 bulan menjadi 70 hari saja. Selanjutnya, peraturan baru ini untuk menegaskan BG bukan surat berharga yang dipindah tangankan tetapi sebagai alat pembayaran. 

Terkait penggunaan BG di Riau, Siti Astiyah mengakui cukup banyak. Mengingat kondisi tersebut, maka kiranya perlu mensosialisasikan dan mengedukasi perubahan BG tersebut.

Sementara itu, Murdianto, Analis KPwBI Provinsi Riau dalam acara sosialisasi Ketentuan BG menyebutkan, penyempurnaan BG ini berdasarkan PBI No 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro dan SE BI No 18/32/DPSP tentang Bilyet Giro.

Tujuan penyempurnaan ketentuan BG ini adalah lebih menegaskan fungsi BG sebagai sarana pemindahbukuan sejumlah dana dari nasabah kepada rekening penerima.

Kedua, menegaskan. BG bukan sebagai surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan. Ketiga lebih meningkatkan keamanan. 

"Terutama sekali lebih meningkatkan perlindungan bagi pihak-pihak pengguna BG," ujar Murdianto.

Dijelaskan Murdianto, ketentuan BG yang baru mulai berlaku sejak 1 April 2017. Namun BG yang diterbitkan sebelum 1 April 2017 mengacu pada ketentuan lama. 

Format Bilyet Giro lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2017. Sedangkan pencairan BG melalui rekening Bank Indonesia maksimal Rp500 juta," pungkasnya lagi.

Penggunaan ketentua BG yang baru ini, disebutkan terdapat 11 perubahan ketentuan. Seperti masa berlaku menjadi 70 hari, nominal dikliringkan Rp500 juta, nama penarik wajib diisi di bawah tandatangan atau pencetakan nama oleh bank, tanda tangan penarik/ pemilik rekening tidak boleh dikoreksi.

Lalu, tanda tangan penarik harus ttd basah, penyerahan ke bank harus oleh penerima atau kuasanya dan tidak dapat dipindah tangankan. Proses pencairan tidak dapat dipindahtangankan. 

Juga jkoreksi penulisan 3 kali, tanggal penarikan dan tanggal efektif harus ditulis keduanya, pembatalan BG ditiadakan, dan Format BG yang baru ini berlaku sejak 1 Januari 2018. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved