Aturan Pajak Intip Data Nasabah Segera Dirampungkan
wan | Ekonomi
Senin, 10/04/2017 - 17:17:59 WIB
JAKARTA (RiauEkis.Com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan aturan mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) bakal selesai dalam waktu dekat. Beleid berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan.
Nantinya, Sri Mulyani menghadap Jokowi bersama dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution
"Ya, upayakan senin ini, bersama Pak Menko. Pak Darmin yang menetapkan," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (10/4/2017)
Sri Mulyani melanjutkan, aturan ini dilakukan agar keterbukaan informasi data perbankan terkait perpajakan bisa sesuai dengan standar internasional. Otomatis, dengan ini, nantinya Ditjen Pajak bisa mengakses data nasabah perbankan, untuk keperluan perpajakan.
"Kami akan siapkan saja supaya segera bisa sesuai dengan standar internasional," ungkapnya, seperti dilansir okezone.com.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rancangan Perppu tentang pertukaran informasi otomatis bidang perpajakan dengan negara lain atau AEoI akan selesai dalam waktu dekat. Rancangan Perppu tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Darmin menambahkan, dalam tahap akhir penyusunan rancangan Perppu, Pemerintah tidak akan mengkonsultasikannya lagi kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sebelumnya Pemerintah telah banyak menerima masukan dari OECD terkait standar reporting dan konten informasi.
Perppu AEoI sendiri menjadi persyaratan utama bagi Indonesia untuk menjadi Negara anggota dalam pertukaran informasi. Kerja sama keterbukaan informasi ini mulai efektif tahun 2017. Namun, Indonesia beserta beberapa negara lainnya baru mulai menerapkan pada September 2018. (wan)
Dikutip dari: okezone.com