Senin, 31/08/20
 
Beberapa Poin Perlu Masa Transisi
Hari Ini Aturan Taksi Online Mulai Berlaku

wan | Ekonomi
Sabtu, 01/04/2017 - 18:18:13 WIB
Foto:detikfinance.com
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (RiauEksis.Com) - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online berlaku hari ini, Sabtu (1/4/2017). Aturan tersebut merupakan revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

"Penetapan peraturan baru berisi 11 revisi PM 32/2016 terkait dengan angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi, yang beroperasi di wilayah Indonesia," ujar Menhub Budi Karya Sumadi, seperti dikutip dalam rilis Kemenhub, diberitakan detikfinance.com, Jumat (1/4/2017).

Meski sudah diberlakukan, masih ada aturan dalam Permenhub tersebut yang memerlukan masa transisi sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang untuk menerapkannya.

"Namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya," kata Pejabat Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan.

Masa transisi itu antara lain uji berkala kendaraan (kir), pemasangan stiker, sistem digital dashboard, penetapan tarif atas-bawah, kuota armada, pengenaan pajak, dan penggunaan nama di STNK.

"Untuk pengujian berkala (kir) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses digital dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April menjadi 1 Juni 2017," ucap Pitra.

Terkait dengan digital dashboard, masa transisi diperlukan karena penyediaan aksesnya memerlukan proses sinkronisasi sistem teknologi informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selanjutnya soal stiker kendaraan, masa transisi akan dimanfaatkan untuk menyiapkan stiker yang berkualitas, dengan menggunakan teknologi RFID (radio-frequency identification).

"Sehingga secara validasi data dapat dipertanggungjawabkan," ucap Pitra.

Adapun masa transisi uji kir dianggap perlu untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan serta bekerja sama dengan pihak swasta/agen pemegang merek (APM) yang menyelenggarakan uji kir.

"Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya," Pitra menjelaskan.

Penetapan tarif batas atas-bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemprov/pemda dalam Permenhub 26/2017 ini diubah sehingga nantinya pemerintahlah yang menentukan tarif.

"Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama. Dalam hal ini, pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen, dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut," ucap Pitra.

Ia menambahkan, perihal pengenaan pajak dan perubahan kepemilikan dalam STNK, itu kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kepolisian. "Karena itu, secara teknis diperlukan waktu untuk penyesuaian," tutur Pitra. (wan)







Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved