Beberapa Poin Perlu Masa Transisi
Hari Ini Aturan Taksi Online Mulai Berlaku
wan | Ekonomi
Sabtu, 01/04/2017 - 18:18:13 WIB
|
Foto:detikfinance.com
|
TERKAIT:
JAKARTA (RiauEksis.Com) - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online berlaku hari ini, Sabtu (1/4/2017). Aturan tersebut merupakan revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
"Penetapan peraturan baru berisi 11 revisi PM 32/2016 terkait dengan angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi, yang beroperasi di wilayah Indonesia," ujar Menhub Budi Karya Sumadi, seperti dikutip dalam rilis Kemenhub, diberitakan detikfinance.com, Jumat (1/4/2017).
Meski sudah diberlakukan, masih ada aturan dalam Permenhub tersebut yang memerlukan masa transisi sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang untuk menerapkannya.
"Namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya," kata Pejabat Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan.
Masa transisi itu antara lain uji berkala kendaraan (kir), pemasangan stiker, sistem digital dashboard, penetapan tarif atas-bawah, kuota armada, pengenaan pajak, dan penggunaan nama di STNK.
"Untuk pengujian berkala (kir) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses digital dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April menjadi 1 Juni 2017," ucap Pitra.
Terkait dengan digital dashboard, masa transisi diperlukan karena penyediaan aksesnya memerlukan proses sinkronisasi sistem teknologi informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selanjutnya soal stiker kendaraan, masa transisi akan dimanfaatkan untuk menyiapkan stiker yang berkualitas, dengan menggunakan teknologi RFID (radio-frequency identification).
"Sehingga secara validasi data dapat dipertanggungjawabkan," ucap Pitra.
Adapun masa transisi uji kir dianggap perlu untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan serta bekerja sama dengan pihak swasta/agen pemegang merek (APM) yang menyelenggarakan uji kir.
"Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya," Pitra menjelaskan.
Penetapan tarif batas atas-bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemprov/pemda dalam Permenhub 26/2017 ini diubah sehingga nantinya pemerintahlah yang menentukan tarif.
"Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama. Dalam hal ini, pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen, dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut," ucap Pitra.
Ia menambahkan, perihal pengenaan pajak dan perubahan kepemilikan dalam STNK, itu kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kepolisian. "Karena itu, secara teknis diperlukan waktu untuk penyesuaian," tutur Pitra. (wan)