telah menandatangani aturan pengenaan pajak barang mewah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan "> telah menandatangani aturan pengenaan pajak barang m" />


Senin, 31/08/20
 
Ini Dia, Tarif Pajak Rumah Mewah Hingga Kondominium

wan | Ekonomi
Senin, 06/03/2017 - 19:57:08 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (RiauEksis.Com) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani aturan pengenaan pajak barang mewah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017.

Isi Permenkeu tersebut yakni, tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menurut beleid ini barang mewah yang dikenai PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dengan tarif sebesar 20%, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

"Pertama, rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000 atau lebih. Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000 atau lebih," sebut PMK 
tersebut, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet (setkab.go.id), dilansir detikfinance.com.

Selain itu, ada pula barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 40%, yaitu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kemudian, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin.

Selanjutnya, barang mewah ke PPnBM sebesar 50%, yaitu kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter, kelompok senjata api dan senjata api lainn ya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.

Selain itu, barang mewah kena pajak PPnBM sebesar 75%, menurut PMK ini adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017," bunyi Pasal 7 PMK Nomor: 35/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana itu. (re/wan)







Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved