Berlaku Setelah 7 April, BI Kembali Ingatkan Sanksi KUPVA BB
ridwan | Ekonomi
Rabu, 01/03/2017 - 14:30:40 WIB
PEKANBARU (RiauEksis.com) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Riau kembali mengingatkan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk mengurus perizinan sebelum 7 April 2017. Sanksi hukum menunggu sesuai perundang-undangan berlaku setelah batas waktu diberikan.
Dalam hal ini BI bekerjasama dengan tiga lembaga terkait yakni PPAK, BNN dan Kepolisian.
Bagi penyelenggara. KUPVA BB diminta menyampaikan permohonan izin kepada BI dengan kemudahan yang diberikan berupa syarat-syarat yang belum mengacu kepada ketentuan baru seperti Direksi minimal D3.
Permohonan izin ditujukan ke Fungsi Perizinan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman 464, Pekanbaru.
"Jika lewat tanggal tersebut, maka usaha kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dikenai sanksi," ujar Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau Siti Astiyah, Selasa (28/2).
Perlunya KUPVA BB kata Siti, adalah untuk meningkatkan kredibilitas, mengurangi risiko dijadikan sarana pencucian uang, narkotika dan terorisme, mendapat penyuluhan dan pengembangan diri dari BI, mendukung perluasan usaha dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat bermanfaat meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan pencucian uang, narkotika dan pendanaan terorisme.
Lebih lanjut dikatakan Siti, menurut data yang ada di Bank Indonesia, jumlah penyelenggara KUPVA BB berizin di Riau pada Januari 2017 ada 22 tempat.
"Namun pada awal Februari lalu ada 2 izin KUPVA BB yang dicabut atas permintaan penyelenggara yaitu di Dumai dan Selat Panjang. Sehingga saat ini hanya ada 20 penyelenggara KUPVA BB yang berizin di wilayah Riau," pungkasnya. (wan)