PEKANBARU (RiauEksis) - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau mempermudah perizinan bagi pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB). Tenggat waktu pengajuan izin diberikan hingga 7 April 2017.
"Untuk proses perizinan BI tidak berbelit-belit, asal dokumen lengkap," ujar Anton Pitono, Asisten Direktur Departemen Kebijakan dan Pengaturan Sistem Pembayaran, pada Sosialisasi Ketentuan Kupva BB di Kantor perwakilan BI Provinsi Riau, Kamis (16/2).
Seruan ini sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia nomor 18/20/PBI/2016 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5932).
"Upaya ini untuk mencegah oknum pelaku berbuat hal negatif dalam Valas," ujar Anton Pitono.
Ada tiga aspek proses permohonan izin, yaitu aspek kelembagaan menyiapkan fotokopi akta pendirian dan AD. Fotokopi pengesahan badan hukum PT, fotokopi SK Domisili tempat usaha, fotokopi NPWP.
Juga struktur organisasi, fotokopi rekening koran giro/ tabungan/ bilyet deposito an perusahaan yang menunjukkan pemenuhan modal disetor, laporan keuangan dan surat keterangan fiskal.
Selanjutnya perlunya pernyataan masing-masing pemegang saham, anggota direksi dan penyelenggara, serta terakhir kesiapan operasional.
BI juda bisa melakukan konfirmasi dalam rangka menggali informasi lanjut untuk memperoleh keyakinan atas terpenuhinya persyaratan.
"Untuk kenyamanan dan kecepatan proses izin, calon penyelenggara harus memastikan kelengkapan dokumen yang disampaikan," seru Pitono lagi.
Bagi Kupva BB yang telah memperoleh izin, diberi masa berlaku hingga 5 tahun. Perpanjangan izin selambatnya 3 bulan sebelum berakhir. Sedangkan masa berlaku perpanjangan, bisa 2,3,4 atau 5 tahun, tergantung hasil evaluasi.
Perlu sekali diperhatikan, bagi Kupva yang mendapat izin dari Bank Indonesia, dilarang dialihkan kepada pihak lain atau digunakan oleh pihak lain. (Iwan)