Gubri Tunggu Usulan UMK 2017 Dari 12 Kabupaten Di Riau
Ditma | Ekonomi
Selasa, 08/11/2016 - 12:13:07 WIB
|
Ilustrasi |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riaueksis.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau tengah menunggu usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dari 12 Kabupaten/Kota di Riau.
"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).
Rasidin mengimbau, 12 kabupaten/kota untuk secepatnya menyampaikan usulan nilai UMK. Sehingga, Dewan Pengupahan Provinsi bisa langsung membahasnya.
"Tahun ini UMP naik sebesar 8,25 persen. Dimana, pak Gubernur telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53," tutur Rasidin.
Seperti ditegaskan Rasidin sebelumnya, bahwa penyusunan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (der)