Senin, 31/08/20
 
Gubri Tunggu Usulan UMK 2017 Dari 12 Kabupaten Di Riau

Ditma | Ekonomi
Selasa, 08/11/2016 - 12:13:07 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riaueksis.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau tengah menunggu usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dari 12 Kabupaten/Kota di Riau.

"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).

Rasidin mengimbau, 12 kabupaten/kota untuk secepatnya menyampaikan usulan nilai UMK. Sehingga, Dewan Pengupahan Provinsi bisa langsung membahasnya.

"Tahun ini UMP naik sebesar 8,25 persen. Dimana, pak Gubernur telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53," tutur Rasidin.

Seperti ditegaskan Rasidin sebelumnya, bahwa penyusunan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved