Senin, 31/08/20
 
Berani Turunkan Harga TBS Sepihak, PKS Bisa Disanksi Tegas

Derry | Ekonomi
Selasa, 26/04/2022 - 11:51:30 WIB
Gubernur riau Syamsuar ( foto: mediacenter)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueisia com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak menurunkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.

Perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak dan melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.

Di Provinsi Riau, Gubri Syamsuar juga telah mengeluarkan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.

Pergubri ini juga menjamin harga TBS agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan/PKS.

"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan/PKS menetapkan harga TBS secara sepihak, dimana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300 - Rp1.400 per kilogram," ungkap Gubri kepada pers, Senin (25/04/2022) malam.

Karena itu, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubri Syamsuar.

Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ir Ali Jamil M.P, Ph.D secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," ucap Gubri, memperingatkan.

Seperti diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.

Padahal, sebagaimana dijelaskan Plt Dirjen Perkebunan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya berlaku kepada RBD Palm Olein. "Sehingga seharusnya tidak merugikan petani sawit," ungkap Gubri lagi.

Melalui surat itu juga, Plt Dirjen Perkebunan meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati/walikota yang menjadi sentra sawit.

"Para bupati/walikota diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak," kata Gubri, seraya menyebut bahwa hari ini (Selasa, 26 April 2022) segera menyurati bupati/walikota di Provinsi Riau.**




Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved