Senin, 31/08/20
 
Ini Saran Sekretaris Komisi III DPRD Riau Terkait Kendaraan Non BM Yang Menetap di Riau Lebih Dari 6 Bulan

M Amin | Politik
Selasa, 26/12/2017 - 21:41:30 WIB
Suhardiman Amby
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Komisi III DPRD provinsi Riau yang membidangi masalah pajak dan distribusi daerah menilai target pendapatan di Riau masih cukup rendah. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, jumlah kendaraan di Riau masih banyak yang belum terdata.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardan Amby mengatakan, walau target pendapatan tidak terlalu tinggi, namun pencapaiannya juga masih tidak maksimal. Dari sekian banyak sumber pendapatan, hanya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hampir mencapai target. Seharusnya, pendataan kendaraan bermotor di Riau lebih maksimal.

Politisi dari Partai Hanura Riau juga menyebutkan, tidak hanya itu, kendaraan non BM yang sudah menetap di Riau lebih dari 6 bulan, juga harus diubah menjadi plat BM, sehingga menjadi pendapatan daerah.

"Tidak hanya BM, mestinya non BM yang sudah lebih 6 bulan tinggal di Riau harus menjadi BM. Terutama kendaraan bertonase besar, yang cukup banyak jumlahnya, yang beroperasional untuk perusahaan besar di Riau," kata Suhardiman, Senin (25/12/17).

Dikatakan Suhardiman, ada pun kendaraan bertonase besar tersebut biasanya untuk mengangkut limbah industri, CPO, dan material yang berkaitan dengan industri lainnya.

Sementara menurutnya jalan di Riau semakin rusak, namun tidak ada kontribusi untuk daerah.

"Datanya ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda semua. Kuta akan berhentikan dengan paksa kongkalikong pembayaran pajak daerah selama ini. Kalau kita mau berubah, harus ada ketegasan," imbuhnya.

Sedangkan untuk menarik pajak kendaraan dari kendaraan bertonase besar yang menunggak pajak, menurut Suhardiman bisa diberikan lebuh banyak kemudahan, sehingga akan pelaku usaha atau industri lebih tertarik untuk membayar pajak.

"Kita permudah mereka dan kasih bonus dalam pembayaran pajak. Berikan kemudahan bagi pemilik perusahaan dan berikan pelayanan yang lebih. Kendaraan besar itu banyak juga yang nunggak," ujarnya.

Suhardiman mencontohkan, misalnya diberikan waktu selama 3 atau 4 hari, hanya bayar pokok, tanpa denda. Dengan demikian, dalam waktu yang singkat pelaku usaha akan secepatnya membayar pajak, karena ditiadakan denda keterlambatan yang selama ini.

"Jangan kenakan denda bagi mereka, bahkan kalau secara regulasinya diperlukan rekomendasi dari DPRD, maka akan kita berikan rekomendasi," ulasnya.(min/rec)




sumber: tribunnews.com







Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved