Jika Ingin Maju Sebagai Calon Perseorangan Pada Pilkada 2018, Perhatikan Syarat Ini
M Amin | Politik
Jumat, 03/11/2017 - 15:36:09 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Jakarta (RiauEksis.Com) - Jika ingin maju sebagai calon perseorangan (calon independen) pada pesta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka bakal calon harus memperhatikan syarat minimal dukungan yang harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Pusat, Hasyim Asy'ari. Disebutkan, informasi batas dukungan minimum bagi calon perseorangan Pilkada tahun 2018 diumumkan pada 9 hingga 22 November mendatang.
Lebih jauh dikatakan bahwa KPU Pusat sebelumnya sudah menyampaikan sejumlah data wajib yang jadi rujukan menetapkan batas minimal dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan .
"Kami sudah sampaikan kepada masing-masing KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota agar nanti menentukan berapa batas minimal dukungan yang diperlukan oleh calon perseorangan,"kata Hasyim.
Dia juga memaparkan bahwa ketentuan untuk menentukan batas ada di masing-masing KPU daerah. "KPU pusat akan melakukan rekapitulasi," jelas Hasyim, Jumat (3/11/17).
Walaupun begitu, sambungnya, KPU Pusat juga akan mengknfirmasi data-data yang sudah ditetapkan KPU daerah. Data yang akan jadi rujukan bagi penetapan syarat dukungan minimum adalah data jumlah pemilih. Ketentuan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan yang tidak lagi mengacu kepada DPT Pemilu sebelumnya.
Oleh sebab itu, imbuhnya, KPU meminta balon kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada mendatang secara independen untuk memperhatikan aturan syarat dukungan minimal tersebut. Calon kepala daerah diharapkan dapat mempersiapkan dukungan sesuai aturan yang baru.
"Harus dipenuhi dulu syarat dukungannya sebagai syarat pencalonan. Setelah itu, baru nanti memenuhi syarat-syarat sebagai calon peserta Pilkada 2018," tambah Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2018, pengumuman syarat dukungan minimal calon independen dijadwalkan pada 9 hingga 22 November. Pengumuman itu dilakukan oleh KPU di 171 daerah penyelenggara Pilkada serentak mendatang. (min/re)
sumber: republika.co.id