Senin, 31/08/20
 
Partai Perindo di Riau Tetap Solid, Kendati Ketua Umum Tersangka

wan | Politik
Jumat, 14/07/2017 - 13:31:12 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Pengurus dan kader Partai Perindo Riau menyatakan kesolidannya pasca penetapan Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Perindo Riau juga mendukung upaya praperadilan yang tengah ditempuh sang ketua umumnya.

"Kita tetap solid. Malah kader kita semakin bertambah. Tidak ada masalah terkait musibah yang menimpa Ketum kita (Hary Tanoe, red). Ini (kasus yang menimpa Hari Tanoe, red) kan politisasi yang dibuat-buat," ungkap Kepala Bidang Organisasi DPD Perindo Riau, Erfan Panca, SMS yang diduga bernada ancaman 

Karena, menurut Erfan, kasus yang menimpa Hary Tanoe, yakni terkait SMS yang dikirim ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, telah mengungkap sebuah cita-cita atas proses keadilan demi kesejahteraan rakyat yang disampaikan oleh Hari Tanoe. 

Sementara, Wakil Sekretaris DPW Perindo Riau Hotland Simanjuntak yang juga Praktisi Hukum, menegaskan sikap Perindo Riau yang mendukung upaya Bos MNC Group yang menempuh jalur praperadilan.

Dikatakan Hotland, proses hukum yang berjalan di Mabes Polri telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dan ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Atas dugaan itu,  patut demi hukum adanya upaya praperadilan yang pada saat ini telah dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Pak Hary Tanoe. Apakah manajemen penyidikan sudah dilakukan dengan benar dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan yang di dalam manajemen penyidikan tersebut juga harus memperhatikan hak-hak tersangka," terang Hotland. 

Selain itu, kata Hotland, praperadilan tersebut juga berguna untuk membuktikan apakah bukti permulaan yang dimiliki Penyidik telah memenuhi unsur sebuah dugaan perbuatan pengancaman.

"Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 21/PUU-XII/2014 telah memberi isyarat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, sehingga menentukan bahwa mekanisme pengendalian terhadap kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang terjadi," lanjutnya.

"Termasuk dalam menggunakan kewenangannya melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tidak sepenuhnya berada dalam kendali penyidikan, namun juga dalam kendali pengadilan, melalui hakim praperadilan," sambungnya. 

Dari fakta itu, Hotland mengatakan dugaan pengancaman perlu dianalisa agar dapat menjadi sebuah keyakinan bagi seluruh masyarakat dan kader Perindo untuk tidak ragu dan tidak gentar dan tetap maju bersama Partai Perindo yang tumbuh dan berkembang di hati rakyat Indonesia. 

"Kami segenap unsur Pengurus dan Kader Perindo Riau tetap solid dan maju bersama Partai Perindo mendukung penuh Pak Hary Tanoe untuk cita-cita mulianya memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat," pungkas Hotland Simanjuntak. 

Hary Tanoe merupakan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai ancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan'.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Hary menempuh jalur praperadilan. Ia menganggap status tersangka tidak tepat diarahkan padanya karena isi SMS itu bukan ancaman.(len)






Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved