Calon Independen di Pilkada Kampar Harus Serahkan Empat Ribuan Fotocopy KTP Pendukung
an | Politik
Selasa, 02/08/2016 - 20:29:11 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Bangkinang (RiauEksis.Com) - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar sudah memasuki tahap-tahap pendaftaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar sendiri akan membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) independen pada 6-10 Agustus 2016.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah kepada wartawan, Selasa (2/8/16). Disampaikan, saat pendaftaran semua balon perseorangan diimbau untuk menyerahkan soft copy atau data yang tersimpan dalam flashdisk dan tiga rangkap hard copy.
"Untuk semua bakal calon perseorangan harus menyerahkan 4.863 ribu fotokopi KTP pendukung serta menyerahkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU," kata Yatarullah.
Ia menyebutkan, setelah sampai masa penerimaan, KPU akan melakukan verifikasi dan mengkroscek syarat balon yang tidak lengkap.
"Kalau ada data dan syarat yang kurang, kami akan mengembalikan ke balon masing-masing untuk dilengkapi. Dalam masa perbaikan, KPU akan memberikan waktu untuk memperbaikinya," jelasnya, seperti dilansir dari riaupos.co.
Syarat dan ketentuan untuk bakal calon perseorangan foto kopy KTP pendukung haruslah beredar di 50 persen setiap kecamatan. Apabila telah melengkapi data tersebut, syarat bakal calon akan segera diberikan kepada PPS.
Meski penyerahan berkas dukungan baru dilakukan 6-10 Agustus 2016, namun gambaran siapa saja yang akan menggunakan hak politiknya maju sebagai bakal calon independen pada Pilkada Kabupaten Kampar tahun 2017 sudah mulai terlihat.
Hingga kemarin, sudah ada tiga balon perseorangan yang melakukan konfirmasi dengan KPU Kabupaten Kampar. Mereka adalah Rahmat Jevary Juniardo alias Ardo, Jawahir dan Alfisyahri.
"Yang sudah konfirmasi yakni dari Ardo, Jawahir dan Alfisyahri. Memang kita minta kapan mereka menyerahkan karena waktu penyerahan dukungan besok itu hanya lima hari," kata Yatarullah, Senin (2/8/16).
Dibeberkannya, pada tanggal 6-15 Agustus 2016 akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dan analisis dukungan ganda. Penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 21 Agustus-3 September 2016.
Sedangkan rekapitulasi di tingkat kecamatan yakni 4-9 September 2016. Kemudian rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan 11-16 September 2016.
Selanjutnya pendaftaran pasangan calon baik untuk balon perseorangan maupun balon yang diusung partai politik dilaksanakan pada 21 September 2016 dan penetapan pasangan calon ditetapkan 22 Oktober 2016.
Adapun pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Kampar baik dari jalur parpol maupun independen dilaksanakan pada tangal 19-21 September 2016. (re)