Senin, 31/08/20
 
Pendaftaran Panwascam Untuk Pilkada Kampar Telah Dibuka, Ini Syaratnya

am | Politik
Rabu, 20/07/2016 - 12:02:31 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Bangkinang (RiauEksis.Com) - Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Kabupaten Kampar 2017 telah dibuka sejak Selasa (19/7/16).

Ketua Panwas Kabupaten Kampar, Martunus Rahmad, mengatakan bahwa penerimaan anggota pengawas untuk kecamatan ini dimaksudkan untuk keseksusesan pengawasan Pilkada Kampar 2017 .

Adapun syarat untuk menjadi anggota panwascam, yakni :

(1). Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah :

a. Warga negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;

g. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani dan rohani.

i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Bersedia bekerja penuh waktu;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2). Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Kampar. Ini syaratnya:

a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

e. Membuat surat pernyataan:

i. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

ii. Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

iii. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

iv. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

v. Bersedia bekerja penuh waktu;

vi. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah / Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

vii. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

f. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.

g. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

h. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panwas Kabupaten Kampar atau melalui Web site: www.bawaslu.go.id

i. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim melalui pos atau ke Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar, Jln. D.I.Panjaitan Ujung Nomor 144 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

j. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

k. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2016

l. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

"Jika semua persyaratan itu lengkap silakan masukkan ke kantor panwas, dalam kesempatan ini kami berharap agar semua penerimaan ini berjalan dengan baik," harapnya.(re)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved