Pekanbaru (RiauEksis.Com) Sekarang MK sedang merevisi UU Pilkada, agar para calon tidak harus mengundurkan diri dari pekerjaan pertama. Seperti PNS, kepala daerah, dewan dan le"> Pekanbaru (RiauEksis.Com) Sekarang MK sedang merevisi UU Pilkada, agar para calon tidak harus mengundurkan diri dari pekerjaan pe" />


Senin, 31/08/20
 
Masnur, Anggota Dewan Riau Ini Setuju UU Pilkada Direvisi

am | Politik
Senin, 25/04/2016 - 18:01:21 WIB
Masnur
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) Sekarang MK sedang merevisi UU Pilkada, agar para calon tidak harus mengundurkan diri dari pekerjaan pertama. Seperti PNS, kepala daerah, dewan dan lembaga lain.

Namun menurut Politisi Golkar Riau, Masnur, mengatakan sangat setuju dengan revisi UU Pilkada tersebut. Namun yang utama diutamakan atau diberlakukan saja kepada seorang politisi supaya politisi itu tidak kehilangan hak-haknya sebagai anggota dewan.

"Kita menjadi wakil rakyat ini butuh proses yang panjang. Dan jika kita ingin mencalon kepala daerah merupakan hal yang wajar, karena kita ingin membangun daerah lebih baik dari sebelumnya. Tapi kalau tidak berhasil, diharapkan bisa menjadi anggota dewan supaya visi misi
kita tidak terputus. Sebab kita masih tetap membangun daerah sendiri," kata Masnur, Ketua Komisi E DPRD Riau, Senin (25/4).

Masnur menjelaskan, kalau dewan diminta mundur dari jabatan masih tetap memiliki konstituen (pendukung). Sementara dewan tidak bisa mengatur atau memecat seseorang, karena dewan bukan lembaga eksekutor.

Namun kalau PNS dan kepala daerah wajar mengundurkan diri.  Pasalnya mereka memiliki petahana atau jajaran bawahan. Sementara bawahan ini bisa diperintahkan, dipecat atau diatur. Karena jika bawahan tidak mau diatur, maka atasannya masih memiliki wewenang untuk memindahkan (memutasi)  jabatannya ke bidang lain.

Namun jika pejabat lembaga ini mengundurkan diri, maka mereka tidak bisa lagi mengatur bawahannya. Sebab kepala daerah ini tidak akan kembali menjabat jika tidak terpilih lagi untuk kedua kali. Sehingga bawahannya tidak memiliki beban untuk memberikan hak suara kepada para
calon Pilkada.

"Jadi itu lah perbandingannya antara dewan dengan PNS maupun kepala daerah. Sebab namanya dalam pertarungan Pilkada pasti ada yang kalah dan menang. Jadi diharapkan revisi UU ini bisa membela politisi untuk maju pada Pilkada kedepan," ujar Masnur. (len)






Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved