Kalau Mau Jadi Balon Perseorangan di Kampar, Ini Syarat Utamanya
am | Politik
Rabu, 20/04/2016 - 23:42:35 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Bangkinang (RiauEksis.Com) - Kalau Anda mau menjadi bakal calon (balon) perseorang untuk Pilkada Kabupaten Kampar, ini syarat utama yang Anda harus penuhi.
KPU Kampar menyatakan syarat minimal jumlah dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015. Pasangan balon harus mengumpulkan minimal 48.683 dukungan.
Ketua KPU Kampar Yatarullah mengungkapkan, syarat minimal itu dihitung dari 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Dalam hal ini, DPT terakhir diambil dari Pemilihan Presiden 2014.
Dimana, jumlah DPT Pilpres sebanyak 544.840 pemilih. "Putusan MK memang sangat meringankan perseorangan," ujar Yatarullah dalam ekspos tahapan Pilkada Kampar 2017 di Aula Sekretariat KPU Kampar, Rabu (20/4/2016).
Yatarullah menegaskan, syarat terpenting yang harus diberikan oleh pendukung adalah identitas kependudukan. Selain KTP, pendukung balon perseorangan bisa melampirkan salinan SIM dan Paspor. (re/tp)