Senin, 31/08/20
 
Juni Rachman : Mengaktifkan Syamsuar Sama dengan Menjatuhkan Airlangga

Martalena | Politik
Selasa, 03/03/2020 - 12:22:46 WIB
Ketua DPD II Siak : Juni Ardianto Rachman.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU Riaueksis.com - Mahkamah Partai Golkar baru saja memutus pengembalian tiga pengurus DPD II Golkar Riau, Senin (2/3/2020). Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri.

Adapun tiga pengurus DPD II yang dikembalikan mahkamah Golkar diantaranya DPD II Golkar Siak, Dumai dan Rokan Hilir. Menanggapi hal itu, Ketua  DPD II Golkar Siak Juni Ardianto Rachman mengaku heran dengan klaim pendukung Syamsuar soal putusan mahkamah Golkar.

Bahkan bila itu benar, maka mahkamah Partai Golkar menurut dia telah berbuat sewenang-wenang. Karena putusan yang diambil tanpa melalui proses beracara sebagaimana mestinya.

Ia berpendapat, bila putusan tersebut dilaksanakan maka sama saja dengan meng-unlegitimed (memalsukan, red) keabsahan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum terpilih pada Munas Golkar beberapa waktu lalu.

“Apabila Syamsuar diaktifkan lagi oleh mahkamah partai, sama saja mahkamah partai meng-unlegitimed Airlangga sebagai ketua umum,” ucap Juni kepada Riaupos.co, Senin (2/3/2020).

Dari penjelasan Juni, penunjukan dirinya sebagai ketua DPD II Golkar Siak telah melalui tahapan yang sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT) Golkar, melalui musyawarah daerah luar biasa (musdalub).

Dimana saat itu, dirinya terpilih secara aklamasi menahkodai Golkar Siak. Bahkan pada Munas lalu, DPD II Golkar Siak ikut memberikan suara pada pemilihan ketua umum.

Jika dirinya tidak sah menurut mahkamah sesuai yang disampaikan Zulfan Heri, maka Munas yang diikuti oleh DPD II Golkar Siak juga dipertanyakan keabsahannya.”Maka ini jangan sampai jadi celah orang lain untuk menghancurkan Airlangga. Jangan menjadi celah menghancurkan atau menjatuhkan Airlangga,” tegasnya.

Poin kedua menurut Juni, jika kepemimpinan dirinya atas DPD II Golkar Siak tidak sah, maka secara otomatis anggota DPRD Siak terpilih pada pileg lalu juga tidak sah. Karena untuk pemberkasan ke KPU itu ditandatangani dirinya langsung.

“Anggota DPRD Siak terpilih dianggap tidak sah. Termasuk Indra Gunawan (tim Syamsuar yang menggugat ke mahkamah partai, red) sendiri. Karena waktu itu saya meneken. Kalau begitu, ini namanya semena-mena,” tuntasnya.

 

 









Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved