Senin, 31/08/20
 
Konsultasi Perda CSR, Pansus DPRD Bengkalis Kunjungu Kemenkumham Provinsi Riau 

| Politik
Minggu, 14/07/2019 - 13:21:50 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com
Pekanbaru - Pansus ranperda CSR mengunjungi kantor Kemenkumham Provinsi Riau dalam rangka konsultasi untuk menyusun peraturan daerah tentang Corporate Social Responsbility (CSR), Kamis (11/07/2019).

 

Ranperda adalah instrumen perencanaan program perda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis. Dengan di susunnya Ranperda diharapkan  pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

  

Perda CSR bertujuan memaksimalkan proses dan kontribusi perusahaan terhadap kebutuhan daerah. Bila sebelumnya perusahaan berhubungan langsung dengan kegiatan pemerintahan kemudian perusahaan melakukan koordinasi secara langsung, maka dengan adanya Perda ini bisa terkoordinasi sesuai kesepakatan perda yang akan di buat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan 3 Ranperda ke DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Ranperda CSR, Ranperda penyelenggaraan Pendidikan dan  Ranperda SOTK. 

Untuk penyempurnaan Ranperda ini Ketua Pansus Mus Mulyadi yang di tunjuk untuk memimpin Pansus CSR bersama Wakil Indrawan Sukmana, serta anggota Pansus Zuhandi, Andriyan Prama Putra, Rianto, Syahrial, Hendri, H. Azmi, Dr. Fidel Fuadi, Simon Lumban Gaol, Daud Gultom, Zamzami Harun, Nurazmi Hasyim, Pipit Lestari, Firman, dan Leonardus Marbun berkonsultasi langsung dengan Kakanwil Kemenkumham Muhammad Diah, beserta jajaran di Aula Kantor Kemenkumham Provinsi Riau.

“Terimakasih kepada Kepala Kemenkumham Provinsi Riau Bpk. M Diah beserta jajarannya dapat menerima pansus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, hal ini kami lakukan untuk mendapatkan masukan agar dalam penyusunan Perda dapat dihasilkan produk hukum yang kuat”, ungkap Ketua Pansus Mus mulyadi.



Kemudian Wakil Ketua Pansus Indrawan Sukmana.

"Rancangan peraturan daerah yang akan dibuat lebih kepada menjaring keinginan perusahaan terhadap tanggung jawab sosial maupun masyarakat sekitar, menampung aspirasi masyarakat sekitar perusahaan serta berharap bisa menyelesaikan Perda dalam waktu yang telah di sepakati.” Tuturnya. 

Menurut M. Diah, “Mengacu pada undang-undang, mengamanatkan setiap peraturan perundang-undangan, dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah, Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kota. 

"Bisa dilihat secara tegas, bahwa Pemda dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundangan dalam melakukan peraturan perundang-undangan”, Ujarnya

 

Dengan adanya pertemuan ini, menjadikan pandangan dan mekanisme dalam pembentukan Perda pemerintah, sehingga penyusunan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta berkompeten dalam menjalankan Perda ini ke depannya.

  

M Diah mengapresiasi atas kepercayaan pihak Pansus CSR  terhadap kantor Wilayah Kemenkumham untuk membantu dalam penyusunan Ranperda. (rls/Ham)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved