PASIRPANGARAIAN, Riaueksis.com - Dengan telah ditandatanganinya Fakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rohul dan kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam pelaksanaan kegiatan pelelangan.
Agar bekerja secara professional, karena fakta integritas yang telah ditandatangani bersama itu, sebagai bentuk kesepakatan dan janji pada diri sendiri untuk melaksanakan tugas fungsi, tangungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kepala OPD dan Pokja ULP bekerjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jangan mencampuri yang bukan tugas dan wewenang kita. Pokja ULP bekerjalah dengan tugasnya untuk mengevaluasi rekanan yang layak ditetapkan selaku pelaksana kegiatan,”ungkap Plt Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (24/3/2017), terkait pelaksanaan proses pelelangan kegiatan tahun 2017.
Wabup Rohul itu, meminta Pokja ULP dalam melakukan evaluasi rekanan yang mengikuti pelelangan kegiatan, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saudara (Pokja ULP,red) jangan pula ikut menjadi peserta lelang dan jangan meminta Fee atau hadiah kepada rekanan yang menang dalam pelaksanaan tender,” pintanya.
Sukiman mengingatkan para kepala OPD Rohul, agar benar-benar melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilapangan oleh rekanan, bagaimana pekerjaan fisik yang dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
“Jangan curangi pekerjaan dengan membiarkan rekanan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Apalgi dengan maksud mendapat imbalan dari rekanan. Perlu di ingatkan, selain KPK ada Satgas Saber Pungli yang tidak melihat berapa besar yang dipungut. Tentu bila terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi, sanksi tegas akan diterapkan kepada yang bersangkutan,” tegas mantan Dandim Inhil itu.
Sesuai fakta integritas anti korupsi dan gratifikasi yang telah ditandatangani bersama, sebelum dimulainya pelaksanaan kegiatan tahun 2017, lanjutnya, itu harus dihayati dan dilaksanakan dilapangan, tidak hanya sekedar untuk memenuhi syarat administrasi ukuran keberhasilan pencegahan dan pemberantasa korupsi.
Diterangkannya, delapan isi fakta integritas anti korupsi dan gratifikasi yang ditandatangani itu, Satu, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotismen serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa fee, suap, hadiah, bantuan atau sebutan lainnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketiga, bertindak dan berbuat sebatas kewenangan jabatan masing-masing, tidak saling intervensi atau mempengaruhi untuk memenangkan rekanan tertentu. Keempat menggunakan segala kemampuan dan sumber daya yang dimiliki secara optimal dengan bekerja secara professional, jujur, transparan, objektif dan akuntabel.
Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan dan sesame pegawai dilingkungan kerja kami secara konsisten.
Dan terakhir keenam, bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi serta dituntut pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila melanggar isi fakta integritas yang ditandatangani. (adv)