Senin, 31/08/20
 
Advertorial Pemprov Riau
Pemprov Riau Bentuk Ranperda Untuk Berantas Kekerasan Pada Wanita & Anak

Ditma | Advertorial
Sabtu, 29/10/2016 - 13:09:21 WIB

TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Riaueksis.com - Sebagai wujud konkret dalam mengurangi tindak kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau. Sebab, dari tahun ke tahun, kasus kekerasan  terus bertambah.

"Seiring dengan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah kita ini, maka Perda Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan ini sangat penting keberadaannya," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Ahmad menjelaskan bahwa kasus kekerasan merupakan prioritas yang ditangani pemerintah. Untuk itu perlu pengawasan khusus dan regulasi yang pasti untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan hak perempuan dan anak khususnya di Riau melalui Perda.

Berantas Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Pemprov Riau Bentuk Ranperda

"Perda ini dipandang penting dalam menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Terutama di Riau yang termasuk tinggi kasus yang terjadi. Upaya yang dilakukan adalah bentuk perhatian dan memberikan rasa aman, nyaman dari Pemprov Riau terhadap warganya. 

"Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari Pemerintahnya. Diharapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimalisir", Terang Ahmad beberapa waktu lalu. 
    
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan ini, baik secara fisik maupun secara phisikis sering terjadi baik dalam kehidupan berumah tangga, di lingkunan tempat kerja dan berbagai kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan.

Namun, menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus dilakukan secara bersama dan kontiniu. Dengan satu persepsi bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dipandang sebagai masalah individu, namun dipandang sebagai masalah global, maka rencana melembardaerahkan perlindungan terhadap perempuan dan anak ini harus mendapat dukungan dari stakeholder. 

"Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari pemerintahnya. Jika sudah dilembardaerahkan, maka kita harapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir," imbuhnya.

Ahmad menuturkan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara terpadu juga sudah ditangani komponen lain, seperti LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Riau.

"Tidak hanya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan kerja, namun termasuk perlindungan dari perdagangan manusia," terang Ahmad.

Untuk menampung persoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.

Yang menjadi penekanan dalam raperda ini adalah adanya upaya penceahan, diharapkan kedepan, kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.
 
Sekda juga menegaskan, dengan adanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi terkait program pencegahan, akan didukung dengan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan perempuan dan anak ini. "Tentu dengan adanya perda ini akan berdampak juga terhadap anggaran, akan ada alokasi khusus tentu untuk pelaksanaan program ini," terangnya. 

Mekipun Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melaksanakan, namun Ahmad Hijazi meminta peran dari seluruh elemen dalam masyarakat untuk menanggulangi adanya kekerasan terhadap perempuan.

 "Untuk itu kami berharap agar kiranya dewan dapat membahas lebih lanjut usulan Raperda ini hingga pada penyelesaian akhirnya," tandasnya.

Persoalan raperda ini mendapat tanggapan positif dari Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. ia mengharapkan dengan adaya Perda ini nanti, bisa diterapkan ditengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarkat terutama perempuan dan anak-anak.

Selain direalisasikan dalam bentuk ranperda yang akan mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan kepada perempuan dan anak kedepannya, juga kepada kerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Riau runutan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA).

Di tahun 2016, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut sebagai 'three ends', yaitu end violence against women and children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak), end human trafficking (akhiri perdagangan manusia), dan end barriers to economic justice (akhiri kesenjangan ekonomi).

Program ini untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bersinergi dengan lembaga atau organisasi di masyarakat dan diharapkan dapat menjadi arah bagi KPPA dan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan PP dan PA.

"Kegiatan Advokasi dan sosialisasi PP-PA bagi lembaga profesi dan dunia usaha dapat membangun koordinasi yang kuat antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya urusan PP dan PA dalam mengatasi permasalahan di Riau sampai pada tingkat kabupaten hingga desa," Kata Kepala BPPPAKB Riau T. Hidayati Efiza.

Tengku Hidayati Efiza, berharap dengan adanya kegiatan apa yang menjadi tujuan pemerintah pusat dan daerah dapat terwujud yaitu dengan meningkatkan sensitifitas berbagai pihak khususnya elemen masyarakat dari dunia usaha, media maupun Akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan komunikasi dan pengembangan jejaring dengan masyarakat dan dunia usaha.


Berdasarkan data Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Riau dan Kabupaten/Kota, angka kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2014 lalu tercata sebanyak 361 kasus, namun di tahun 2015 meningkat sebanyak 475 kasus. Sementara pada tahun 2016 hingga September ini, tercatat sebanyak 385 kasus.

Menurutnya, besarnya angka kekerasan yang terjadi bisa ditanggapi secara positif dalam artian bahwa, keberadaan P2TP2A telah tersiar bahkan hingga sudut wilayah di Provinsi Riau. Maka dari itu jumlah kasus terus meningkat. 
                    
"Justru dengan P2TP2A ini meningkat jumlah kasus kekerasan, bukan karena kasusnya yang meningkat tetapi orang sekarang lebih berani. Sehingga ketika mengalami kasusu kekerasan, orang akan langsung mengadu kepadda BP2TP2A ini," lanjut Tengku Hidayati Efiza.

Kedepannya, pihaknya akan menggerakkan wanita untuk memiliki kemandirian, keterampilan dan keberanian sehingga ketika berkeluarga, para wanita bisa membantu kebutuhan keluarga dengan menjual beberapa keterampilannya yang tidak harus dilakukan di luar tetapi juga di dalam rumah.

"karena persoalan kasus kekerasan yang paling banyak kita ikut adalah karena persoalan ekonomi. Jadi ketika mental wanita telah kita bentuk secara mandiri, terampil dan berani maka ketika sudah menikah, dia akan bisa membantu keuangan keluarganya sehingga juga dapat meminimalisir kasus ini," tutup Efiza. (Adv)  





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved