Senin, 31/08/20
 
Advertorial Pemko Pekanbaru
Pemko Pekanbaru & DPRD Setujui Ranperda Masjid Paripurna

Ditma | Advertorial
Jumat, 05/02/2016 - 09:35:12 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, RiauEksis.com - Langkah dan upaya Pemko Pekanbaru di bawah duet kepemimpinan Walikota Firdaus dan Wakil Walikota Ayat Cahyadi untuk menjalankan program Masjid Paripurna makin mendapat legalitas secara hukum, menyusul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Masjid Paripurna.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan oleh kedua belah pihak, yaitu DPRD dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru H Sahril dan Pemko Pekanbaru yang diwakili oleh Sekdako (Sekretaris Daerah Kota), HM. Syukri Harto, di Gedung DPRD Pekanbaru di Pekanbaru, Selasa (19/1/2016).

Tapi sebelum dilakukan penandatangan persetujuan oleh kedua belah pihak, terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru terhadap Ranperda Pekanbaru tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru.

Dalam pandangan H. Sahril, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dijelaskan bahwa dari tinjauan langsung ke lapangan, ketetapan Masjid Paripurna dinilai sebagai ujung tombak dalam pembinaan umat serta sebagai pusat kegiatan keagamaan. "Masjid Paripurna juga sebagai sentral dalam hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Allah," jelas Sahril.

Image result for Ranperda Masjid Paripurna Pemko Pekanbaru

Makanya, menurut Sahril, keputusan bersama tentang Masjid Paripurna dinilai patut ditetapkan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Pansus ini juga menetapkan persetujuan bersama antara Dewan dengan Pemko Pekanbaru terhadap Ranperda Masjid Paripurna menjadi Perda nantinya," kata politisi Partai Golkar itu dalam uraiannya.

Sementara Sekdako Pekanbaru, HM Syukri Harto, berpendapat bahwa menyusul dengan disetujuinya Ranperda Masjid Paripurna menjadi Perda Masjid Paripurna, menjadikan Pemko Pekanbaru mempunyai dasar hukum yang kuat dalam meneruskan kebijakan atau program yang diberi nama dengan Masjid Paripurna itu.

Dijelaskan Sekdako Syukri, saat ini di Pekanbaru masjid Paripurna tercatat sebanyak 13, di mana sebanyak 12 di antaranya berada di masing-masing kecamatan, sementara yang satu lagi ditetapkan sebagai Masjid Paripurna tingkat kota. "Pada 2016 ini hadir sebanyak 58 Masjid Paripurna di tingkat kelurahan. Semua masjid Paripurna ini pembiayaannya telah dianggarkan," kata Syukri.

Pada bagian lain, Sekdako Syukri juga menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru sudah melakukan pembicaraan dengan Ketua MUI terkait Masjid Paripurna itu. Dari pembicaraan itu, menurut Sekdako Syukri, antara lain disimpulkan bahwa akan ada evaluasi terhadap program itu, yang akan dilakukan dalam rentang waktu setahun perjalanan Masjid Paripurna.

"Sebagaimana telah digariskan, tujuan Masjid Paripurna di antaranya adalah untuk meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) umat, termasuk juga dalam upaya peningkatan perekonomian dan lingkungan yang kreatif," beber Sekdako.

"Nah, nanti akan dilakukan evaluasi, apakah memang sudah berjalan sesuai dengan yang digariskan atau bagaimana?" pungkas Syukri. (Adv)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved