Senin, 31/08/20
 
Advertorial Pemkab Rohul
Desa Adat di Kabupaten Rohul Kini Jadi Percontohan Tingkat Nasional Oleh Pemerintah Pusat

mu | Advertorial
Senin, 14/12/2015 - 22:22:23 WIB
Sejumlah ibu-ibu menjunjung beragam makanan dalam pesta adat di Desa kabun, Rohul
TERKAIT:
   
 
Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Desa adat di Kabupaten Rokan Hulu kini telah menjadi percontohan di tingkat nasional oleh Pemerintah Pusat. Karena dari 5 provinsi di Indonesia yang telah membentuk desa adat dan telah disampaikan ke Pemerintah Pusat yakni Riau, Jambi, Bali, Maluku dan Kalimantan Selatan.

Untuk Riau yang telah membentuk desa adat yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Siak. Dilihat dari sisi jumlah desa adat, Rohul salah satu kabupaten di Indonesia yang terbanyak jumlah desa adatnya yang memiliki produk dan legalitas dari pemerintah dan sampai saat ini tatanan adat di desa itu masih berjalan di tengah masyarakat.

Ketua Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu H T Raflie Armien SSos, Ahad (13/12) menyebutkan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) RI telah menjadikan desa adat di Rohul sebagai percontohan nasional.

Karena dari kabupaten/kota di lima provinsi yang telah membentuk desa adat, Rohul memiliki 89 desa adat. Dari jumlah itu, daerah yang di Juluki Negeri Seribu Suluk, terbanyak desa adatnya dari provinsi lain.

Raflie menjelaskan, desa adat di Rohul yang menjadi percontohan nasional, selain tersebar di 16 kecamatan. Desa adat telah memiliki produk dan legalitas.

Sebagian besar, desa adat sudah menjalankan tatanan adat di desa. Bahkan beberapa persoalan di tengan masyarakat, bisa diselesaikan di tingkat adat, tidak mesti turun pemerintah dalam menyelesaikannya.

Dijelaskannya, kewenangan desa adat, berdasarkan hak asal usulnya, mengatur dan melaksanakan pemerintahan berdasarkan susunan asli. Selain mengatur dan pengurusan ulayat atau wilayah desa adat.

Pelestarian nilai sosial budaya desa adat. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. (adv/hms/rec)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved