Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H. Achmad, M.Si, mengungkapakan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, termasuk Camat dan Kepala Desa boleh saja menghadiri acara kampanye pasa"> Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H. Achmad, M.Si, mengungkapakan, bahwa aparatur sipil negar" />


Senin, 31/08/20
 
Kata Bupati Rohul, PNS Boleh Hadiri Kampanye Tapi Tak Boleh Ikut Langsung Berkampanye

mu | Advertorial
Kamis, 19/11/2015 - 17:06:34 WIB
Bupati Rohul, Achmad saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan
TERKAIT:
   
 
Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H. Achmad, M.Si, mengungkapakan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, termasuk Camat dan Kepala Desa boleh saja menghadiri acara kampanye pasangan calon (Paslon). Namun yang tidak diperbolehkan itu berkampanye.

Hal tersebut dijelaskannya, saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pilkada Rohul "Bersuluk" (Berbudaya, Sejuk dan Berkualitas) diprakarsai KPU Rohul di hotel Sapadia, Rabu (18/11/2015).

"PNS, Camat, dan Kades itu boleh menghadiri kampanye karena mereka kan juga ingin mendengar langsung visi misi dari masing-masing Paslon. Karena kan hal itu sangat penting, bisa tidak salah pilih," katanya.

Ia menambahkan, PNS punya hak pilih di Pilkada nanti untuk itulah PNS juga perlu mengetahui mana paslon yang memang benar-benar baik untuk pembangunan Rohul lima tahun mendatang.

Menurutnya, walaupun bisa menghadiri acara kampanye. Namun PNS tidak dibolehkan naik ke panggung atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon, serta menggunakan barang kepunyaan negara.

Sementara, Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas, dikonfirmasi wartawan setelah menghadiri acara tersebut, mengatakan dengan tegas. Kampanye dilarang keras melibatkan PNS, termasuk pegawai BUMN, BUMD, BMDes dan pegawai yang bekerja di pemerintahan.

Menurut dirinya, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, ASN dan PNS juga tidak boleh berpolitik, apalagi menghadiri kampanye.

"Intinya selama dia disebut sebagai PNS atau pejabat pemerintahan tidak boleh ikut kampanye. Mau dia menghadiri acara kampanye, tetap tidak diperbolehkan. Kalau dia sudah tak jadi PNS lagi baru bisa ikut atau menghadiri kampanye," tuturnya. (adv/hms/rec)





Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved