Senin, 31/08/20
 
Advertorial Pemkab Rohul
Bupati Rohul: Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih Sejalan Dengan Membaiknya Pelayanan

mu | Advertorial
Selasa, 09/06/2015 - 16:22:37 WIB
Bupati Rohul, Achmad saat meninjau instalasi air bersih untuk masyarakat.
TERKAIT:
   
 
Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) belum berencana menaikkan tariff dasar air bersih. Kalau pun nantinya ada, itu harus sejalan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pelayanannya harus baik dulu, baru  tarifnya dinaikkan. Ini tentunya sudah menjadi komitmen Pemkab Rohul.

Hal itu disampaikan Bupati Rohul, Drs H Achmad MSi, Selasa (9/6) kemarin. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dengan objek retribusi air bersih, saat ini Pemkab fokus untuk memenuhi pelayanan kebutuhan air bersih untuk masyarakat di ibukota kecamatan dan desa yang ada di Rohul.

‎‎"Bila sudah sejalan dengan peningkat pelayanan air bersih yang kita berikan, tentu Perda tentang retribusi air bersih akan ditinjau dan akan disesuaikan dengan tarif yang baru.Tentunya tidak memberatkan kepada masyarakat, karena lebih mengutamakan kepada pelayanan itu," sebutnya, Selasa (9/6).

‎Achmad menyebutkan, retribusi air bersih yang dibayarkan itu sebagai bentuk tanggungjawab masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan pemerintah daerah."Jadi bukan sekedar mengejar PAD dari sektor air bersih. Lebih mengutamakan memberikan pelayanan air bersih yang baik, berkualitas, aman dan stril ini yang lebih penting," sebutnya.

‎Bupati mengaku pihaknya akan meninjau dan menyesuaikan tarif dasar air bersih dari Perda yang ada. Karena dari tarif dasar air bersih yang ada sekarang, dinilai terendah dari sejumlah kabupaten/kota di Riau.

"Kalau pelayanan air bersih meningkat, kita akan ajukan revisi Perda tentang retribusi jasa usaha itu ke DPRD Rohul untuk menyesuiakan tarifnya dengan kondisi sekarang," sebutnya.

‎Struktur tarif dasar air dan besar tarif pelayanan pengelola air bersih (PAB) Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rohul untuk golongan pelanggan hidran umum tingkat pemakaian air 0-10 meter kubik (M3) sebesar Rp1.200, Sosial (0-10 M3) Rp1.500, non niaga Rp3.000, niaga Rp3.000, instansi/pemerintah sebesar Rp4 ribu. (adv/rec)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved