ADVERTORIAL PEMERINTAH KAB. ROKAN HULU
Mangkir Sholat Subuh dan Tilawah, Puluhan Honorer Diskor 15 Hari
| Advertorial
Senin, 09/03/2015 - 08:15:00 WIB
PASIR PANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul menskors puluhan pegawai honorer selama 15 hari. Hukuman ini akibat mereka mangkir mengikuti Salat Subuh berjamaah dan Sujud Tilawah di Masjid Agung Madani Pasir Pangaraian.
Hal ini disampaikan Bupati Rohul, Drs H Achmad MSi, saat apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati, di Pasir Pangaraian, Jumat (6/2). Katanya, puluhan honorer kena skors itu dari berbagai Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Saya mendapat laporan bahwa puluhan PNS ini absen dari kegiatan subuh, mulai dari salat berjamaah dan Sujud Tilawah di Masjid Agung Madani," ujar Achmad.
Bupati mengatakan, hukuman itu diberikan karena mereka dinilai tidak disiplin. "Skor ini berlaku mulai hari ini (Jumat kemaren, red) sampai Jumat (20/2) mendatang. Sebagian honorer akan diberi dispensasi dan selebihnya terancam dipecat," kata Achmad.
Bagi honorer yang mendapatkan dispensasi akan dipanggil oleh pimpinan SKPD tempatnya bekerja. Sedangkan bagi yang tidak dipanggil sudah dipastikan dia terkena sanksi 'dirumahkan' secara permanen. "Sanksi yang saya berikan kepada puluhan honorer merupakan peringatan terakhir," katanya.
Jika masih ada juga yang absen, lanjut Achmad, maka mereka tidak akan lagi diberi ampun. Hal itu juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Pak Wakil Bupati (Hafith Syukri) dan Pak Sekda (Damri Harun) sudah capek mengatur kalian. Ini adalah peringatan terakhir," tegas bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul, Fajar Sidqy, mengakui belum tahu pasti jumlah honorer yang kena sanksi. Sebab, pihaknya sedang menyusun nama-nama tenaga honor dan PNS yang tidak mengikuti Salat Subuh berjamaah dan Sujud Tilawah di Masjid Agung Madani, Kamis (5/2) subuh kemaren.
Fajar memperkirakan, tenaga honor dan PNS yang absen kegiatan subuh itu jumlahnya ada ratusan pegawai. (adv/hms)