Senin, 31/08/20
 
ADVERTORIAL PEMERINTAH KAB. ROKAN HULU
Wacana Penghapusan PBB Perlu Ditinjau Ulang

| Advertorial
Selasa, 10/02/2015 - 08:55:00 WIB

TERKAIT:
   
 
PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Drs H Achmad MSi, meminta pemerintah pusat meninjau kembali, terkait wacana penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan bagi masyarakat dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya, kebijakan pengelolaan PBB Pedesaan dan Perkotaan ini baru tiga tahun terakhir diserahkan pusat ke kabupaten/kota se-Indonesia.

"Wacana penghapusan PBB ini perlu ditinjau ulang kembali oleh pemerintah pusat. Karena PBB Pedesaan Perkotaan, salah satu pajak yang sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat membayarnya. Pembayarannya tergantung besar kecilnya, bila masyarakat kurang mampu, maka pembayarannya relatif kecil, sesuai dengan kondisinya," ujar Achmad, di Pasir Pangaraian, Senin (2/2) kemaren.

Menurut Achmad, tidak segampang itu menghapuskan PBB, karena sebagai warga Negara Indonesia, ada hak dan kewajiban. Di mana kewajiban pemerintah, memberdayakan masyarakat. Sedangkan kewajiban masyarakat terhadap negara, salah satunya membayar pajak.

"Bila PBB dihapuskan, bagaimana daerah membiayai pembangunan. Walaupun PBB kontribusinya kecil terhadap penerimaan daerah, tapi ini sangat penting adanya hubungan antara masyarakat dan pemerintah," papar bupati.

Achmad menambahkan, dirinya tidak sependapat dengan adanya wacana pemerintah pusat akan menghapuskan PBB. "Jika pengelolaan PBB dihapus sama sekali, saya tidak setuju. Karena hak masyarakat ke pemerintah mendapatkan pelayanan dan pembangunan. Kewajiban masyarakat kepada pemerintah adalah membayar pajak," sebutnya lagi.

Bahka di tahun ini, lanjut Achmad, Pemkab Rohul sudah menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp25 miliar. Bila wacana itu diberlakukan, jelas akan berdampak pada penerimaan daerah. Di mana akan banyak program kegiatan yang sudah direncanakan pemerintah daerah tidak terlaksana, karena berkurangnya penerimaan PAD.

"Jadi, wacana kebijakan pemerintah pusat itu harus ditinjau ulang. Karena PBB sektor pertambangan dan perkebunan diserahkan pusat ke daerah, tapi mengapa penerimaan bagi negara mencapai triliunan rupiah dihapuskan," ucap Achmad. (adv/hms)





Berita Lainnya :
 
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved