Selama 2018 Polda Riau Telah Tetapkan Ribuan Tersangka Narkoba
Putra | Riau
Kamis, 27/12/2018 - 15:12:20 WIB
|
foto internet |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Sepanjang tahun 2018, Polda Riau telah menetapkan 2.261 tersangka kasus narkoba. Jumlah barang bukti yang diamankan ada 325 Kg sabu.
"Target kita awalnya hanya 200 Kg sabu, tapi kita bisa melebihi target 325 Kg sampai menjelang akhir tahun ini," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Haryono kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Haryono menjelaskan, dalam kasus narkoba ini pihaknya mengungkap 1.625 kasus dengan 2.261 tersangka. Mereka yang jadi tersangka terdiri dari kurir dan sejumlah bandar besar.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba ini paling banyak ditangani Ditnarkoba Polda Riau dengan jumlah barang bukti 1523,8 Kg. Dari jumlah tersebut, ada 145 tersangka," kata Haryono.
Selebihnya, lanjut Haryono pengungkapan kasus sejumlah Polres yang ada di Riau. Untuk Polres Bengkalis ada 66 Kg sabu dengan jumlah tersangka 329 orang.
"Polresta Pekanbaru dengan mengungkap barang bukti 63 Kg sabu. Jumlah tersangka sebanyak 240 orang. Polres Rokan Hilir dengan barang bukti 4.3 kg sabu dengan 235 tersangka," kata Haryono.
Sementara itu Polres Dumai mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 26 Kg dengan tersangka 227 orang. Wilayah Dumai yang berada di perairan Selat Malaka selama ini selalu dijadikan transit narkoba dari luar negeri.
"Mereka jaringan narkoba ini selalu memanfaatkan pelabuhan tikus. Sistem mereka menggunakan jaringan terputus," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom.
Restika menyebutkan, panjangnya jalur pantai di Dumai selalu dimanfaatkan para mafia narkoba untuk menyelundup barang haram tersebut. Mafia narkoba selalu memanfaatkan nelayan yang kadang bertransaksi di tengah laut.
"Narkoba itu masuknya secara estafet yang menggunakan sistem jaringan terputus dari tengah laut. Sampai di darat nanti ada yang mengambilnya lagi. Dari mengambil di lokasi tepi pantai, nanti ditampung kembali yang selanjutnya dibawa ke luar Dumai," kata Restika.****(ptr)