Senin, 31/08/20
 
Pt. Chevron Pacifik Indonesia Berikan Klarifikasi Terkait Perampasan Lahan

Putra | Riau
Senin, 12/11/2018 - 18:34:16 WIB
Pt.chevron  
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berikan klarifikasinya terkait tudingan Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Pemantau Riau (Gemmpar) saat demo di DPRD Riau terkait perampasan lahan masyarakat di Desa Bangko, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Melalui Wahyu Budiarto selaku VP PGPA PT CPI disampaikan, dari lahan yang diklaim seluas 737 hektar, pemanfaatan lahan untuk fasilitas penunjang operasi Migas hanya seluas 153,8 hektar.

"Proses pembebasan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tersebut dilakukan sejak 1971, sesuai dengan mekanisme pembebasan tanah yang berlaku dan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat dan berdasarkan persetujuan institusi pemerintah yang berwenang di sektor Migas," kata Wahyu Budiarto, Senin (12/11/18).

PT CPI senantiasa mematuhi dan menaati peraturan Perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai kontraktor yang mewakili pemerintah, termasuk dalam proses pembebasan tanah untuk menunjang operasi Migas nasional.

"PT CPI menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya, sepanjang dilakukan secara tertib dan damai serta menghargai hak orang lain," jelasnya.

Terakhir ia menyampaikan, apabila ada pihak yang masih memerlukan kepastian hukum terhadap keabsahan status kepemilikan lahan tersebut, PT CPI menyarankan agar pihak tersebut untuk dapat menempuh jalur hukum yang tepat dan berwenang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gemmpar melakukan aksi di DPRD Riau. Salah satu poin yang disampaikan massa yakni, kekayaan Migas milik Provinsi Riau harus di otonomi khusus, kembalikan Migas Riau untuk kesejahteraan masyarakat Riau agar tidak terjadi lagi dugaan perampasan lahan masyarakat seluas 737 hektar oleh PT CPI di Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Menurut keterangan arsip kantor pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, belum adalagi ganti rugi dari pihak PT CPI. Masyarakat dan mahasiswa menuntut dan mendesak PT CPI mengganti rugi lahan sebesar Rp730.700.000.000 sebagai bentuk ganti rugi lahan yang diduga dirampas PT CPI. ****(Ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved