Senin, 31/08/20
 
KLHK Sudah 3 Kali Kirim Surat Ke PN Pekanbaru Untuk Eksekusi PT. Merbau Pelalawan Lestari

Putra | Riau
Kamis, 18/10/2018 - 11:40:58 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan sudah tiga kali mengirim surat permohonan eksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) yang dihukum MA sebesar Rp 16 triliun karena merusak lingkungan di Riau. Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan belum menerima surat itu.

"Kami mengirim permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN Pekanbaru sebanyak 2 kali. Namun PN Pekanbaru belum pernah memanggil para pihak untuk melakukan perdamaian," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, alias Roy dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (17/10/2018).

Roy menjelaskan, setelah dua kali surat dilayangkan tidak ada panggilan para pihak, sehingga pihaknya langsung bertemu dengan Ketua PN Pekanbaru pada 15 Mei 2018.

"Kami bertemu langsung dengan Ketua PN Pekanbaru untuk meminta segera dilakukan eksekusi. Pada waktu yang sama kami juga menyerahkan pula surat pelaksanaan eksekusi yang ke 3 kepada Ketua PN," kata Roy.

Hanya saja, sambung Roy, belum bisa diikuti dengan pembayaran biaya pemanggilan para pihak (aanmaning) yang disebabkan petugasnya sedang sakit. Pembayaran aanmaning baru bisa dilakukan pada 18 Mei 2018.

"Setelah surat yang ketiga dari kami, PN Pekanbaru memberikan jawaban melalui surat tertanggal 23 Juli 2018, hal tindak lanjut permohonan eksekusi belum bisa dilaksanakan karena adanya pengakuan upaya hukum peninjauan kembali oleh termohon eksekusi," kata Roy.

"Intinya kami mohon kepada Ketua PN Pekanbaru untuk segera melaksanakan eksekusi, karena kewenangan eksekusi merupakan kewenangan Ketua PN. Mengingat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach Van gewijsde) supaya ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," kata Roy.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT MPL, Suhendro mengatakan, pihaknya menghormati atas keputusan hukum tetap tersebut. Hanya saja, saat ini pihak perusahaan lagi melakukan PK dengan nuvum baru.

"Kita menyadari PK tidak menunda putusan yang ada. Namun apa bila pengadilan menunda eksekusi itu juga kewenangan pengadilan," kata Suhendro.

Menurut Suhendro, pihaknya tidak akan menghalangi jalannya eksekusi tersebut. Apa lagi, perusahaan MPL yang bergerak bidang hutan tanaman industri (HTI) status lahannya adalah milik negara.

"Kami juga bingung, yang akan dieksekusi itu apanya. Kan lahan HTI yang dipergunakan juga milik negara. Perusahaan hanya sekedar mengantongi izin usaha bidang HTI," kata Suhendro.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved