Senin, 31/08/20
 
Penangkapan Narkoba Jenis Sabu Di Siak, Barang Dari Malaysia

Putra | Riau
Rabu, 01/08/2018 - 19:23:45 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Rabu (1/8/2018) pagi menggelar konfrensi pers terkait penangkapan narkoba jenis Sabu seberat 10 kilogram di Kabupaten Siak, Ahad (29/7/2018).

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan diduga dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA dan EA.

"Mereka ini sebagai kurir. Asal barang dari malaysia. Untuk YA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk istri EA masih dalam pengembangan, karena istri tidak mengetahui kalau tersangka YA akan menjemput Sabu," ungkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Wahyu Hidayat, Rabu (1/8/2018).

Dilanjutkan Wahyu, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan kasus. Menurutnya untuk pengendali berinisial TB.

"Tersangka YA ini dikendalikan oleh TB (DPO). Untuk pelaku TB ini, dia yang berkomunikasi ke Malaysia terkait pengiriman barang ke Riau. Nah setelah tiba di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, tersangka YA disuruh untuk menjemput barang kiriman dari Malaysia," beber Wahyu.

Dijelaskan juga, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.

"Sabu 10 kg ini rencana akan diedarkan di Pekanbaru. Untuk upah yang diterima tersangka YA baru dibayar Rp8 juta, jika berhasil tersangka YA akan menerima upah Rp200 juta. Dari pengakuan tersangka YA, dirinya sudah melakukan pekerjaan sebagai kurir dua kali dengan upah dari Rp14 sampai Rp20 juta," beber Wahyu.

Pantauan BERMADAH.CO.ID saat konfrensi pers, selain dua pasangan suami istri (pasutri),  petugas mengamankan barang bukti 10 Kg Sabu dengan total Rp15 miliar, 1 kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova, sepeda motor Honda Beat, Handphone 4 unit, ATM 4 buah, buku tabungan satu buah.

"Karena ada buku tabungan, kita akan melakukan pengembangan kasus untuk tindak pidana Pencucian Uangnya (TPPU). Kita akan kejar itu (TPPU-red). Untuk pasal yakni Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.," tutup Wahyu. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved